Panitia PPDB SMAN 11 Depok Pungli Rp2-3 Juta Lewat Jalur Belakang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2022 14:57 WIB
Depok, MI – Penerimaan peserta didik baru tahun 2022/2022 di Kota Depok telah selesai dilaksanakan pada 23 Juni 2022 secara serentak, sesuai juklak dan jukdis yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Surat Edaran Kanwil Disdik Jawa Barat. Akan tetapi dari hasil investigasi di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana PPDB SMA Negeri 11 Kota Depok. Hal ini terekam dari pantauan di lapangan, bahwa hingga tanggal 26 Juli 2022, panitia PPDB masih terus menerima siswa titipan dari oknum yang mengatasnamakan media, LSM, dan institusi keamanan. Informasi dari beberapa orang tua siswa yang berhasil diwawancara, mereka mengaku disuruh ke sekolah untuk mengantarkan formulir pendaftaran yang sudah diisi oleh oknum dan memberikan ke panitia PPDB SMA Negeri 11 berinisial U dan Y. Saat temuan ini hendak dikonfirmasi kepada kepala SMAN 11, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sedangkan pihak Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang coba dimintai penjelasan, juga tidak bersedia ditemui. Menurut informasi yang beredar di kalangan media, panitia meminta bayaran Rp2-3 juta untuk satu formulir kepada orang tua siswa yang diterima lewat jalur belakang sesuai kesepakatan yang sudah dibicarakan dengan oknum perantara atau calo PPDB. (MHG)

Topik:

Pemprov Jabar kemendikbudristek Polres Depok Pemkot Depok sman 11 depok kejari depok