Tarif Ojol Telah Resmi Naik Hari Ini

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 7 September 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif terbaru ojek online atau ojol yang efektif berlaku mulai 10 September 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km) Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km) Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500). Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km) Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km. Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.