Bapenda Jabar Kembali Adakan Program Pembebasan BBNKB ke-2, Berikut Persyaratannya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
31 Oktober 2022 07:43 WIB
![Bapenda Jabar Kembali Adakan Program Pembebasan BBNKB ke-2, Berikut Persyaratannya](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG-20221031-WA0002.jpg)
Bandung, MI - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan program pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke -2 dan seterusnya.
Menurut informasi yang diumumkan akun instagram resmi @bapenda.jabar pada hari Sabtu, (28/10/2022).
Program tersebut akan mulai dilaksanakan dari tanggal 1 November hingga 23 Desember 2022 mendatang.
"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," tulis dalam unggahan @bapenda.jabar itu.
Nah bagi anda yang ingin memanfaatkan program tersebut, anda harus mempersiapkan persyaratannya sebagai berikut:
1. E-KTP asli pemilik baru
2. BPKB asli
3. STNK asli
4. SKKP/SKPD terakhir
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6 Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
7. Bukti cek fisik kendaraan
8. Semua berkas di fotocopy
(Sugiyanto)
Topik:
Bapenda JabarBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait