Bapenda Jabar Kembali Adakan Program Pembebasan BBNKB ke-2, Berikut Persyaratannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2022 07:43 WIB
Bandung, MI - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan program pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke -2 dan seterusnya. Menurut informasi yang diumumkan akun instagram resmi @bapenda.jabar pada hari Sabtu, (28/10/2022). Program tersebut akan mulai dilaksanakan dari tanggal 1 November hingga 23 Desember 2022 mendatang. "Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," tulis dalam unggahan @bapenda.jabar itu. Nah bagi anda yang ingin memanfaatkan program tersebut, anda harus mempersiapkan persyaratannya sebagai berikut: 1. E-KTP asli pemilik baru 2. BPKB asli 3. STNK asli 4. SKKP/SKPD terakhir 5. Bukti pengalihan kepemilikan 6 Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan 7. Bukti cek fisik kendaraan 8. Semua berkas di fotocopy (Sugiyanto)

Topik:

Bapenda Jabar
Berita Terkait