Baleg DPR Meminta RUU PPRT Segera Disahkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya menilai dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan bermanfaat bagi para pekerja agar bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak di inginkan. "Ini bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan dan ketidakadilan," ucapnya kepada Monitor Indonesia, Senin, (7/11). Untuk itu, Ia  berharap agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang agar tujuan pemberlakuannya bisa dipahami masyarakat, meskipun harus melalui pembahasan dengan pemerintah, karena ini menjadi Inisiatif DPR sendiri. "Selama ini kan pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya, namun hanya di atur keberadaannya di level peraturan menteri tenaga kerja saja," imbuhnya. Legislator Nasdem ini menegaskan bahwa RUU PPRT sangat penting karena melihat UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga. "Ini harus dipastikan agar status dari pekerja rumah tangga itu mendapatkan haknya berdasarkan payung hukum yang setingkat dengan UU untuk melindunginya," tutupnya. (MI/Adi)

Topik:

RUU PPRT