Tersangka Korupsi Pengadaan Domba dan Kambing Dicecar 48 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejari Kota Bekasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 00:44 WIB
Kota Bekasi, MI - Tersangka WR yang dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam kegiatan budidaya 1.100 ekor kambing dan domba di Kota Bekasi tahun anggaran 2021 senilai Rp 4,301 miliar dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. "Pemeriksaan tersangka WR ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Klien kami secara lugas, terang dan jelas menjawab pertanyaan penyidik Kejari Kota Bekasi," kata ketua tim kuasa hukum tersangka WR dari Firma Hukum Aura Keadilan, Ferry L.Gaol kepada Monitor Indonesia, Minggu (12/3). Menurut Ferry, berita acara penyidikan (BAP) terhadap kliennya sudah rampung yang diakhiri dengan 48 pertanyaan oleh penyidik. "Klien kami benar-banar terbuka, jujur, terang dan jelas. Keterangannya mudah dicerna dan dipahami. Peristiwa yang terjadi sejak awal pelaksanaan Kegiatan pengadaan/budidaya Domba dan Kambing tersebut dia uraikan secara rinci dan detil," papar Ferry. Sepanjang pemeriksaan kata Ferry, kliennya terus mereka dampingi. Kliennya cukup koperatif kepada penyidik. Kliennya juga mengaku kepada penyidik betapa kuatnya tekanan kekuasaan dalam jabatan untuk mempengaruhi tim kerja selama pelaksanaan Kegiatan tersebut. [caption id="attachment_529193" align="alignnone" width="680"] Ketua tim kuasa hukum tersangka WR dari Firma Hukum Aura Keadilan, Ferry L.Gaol (Ist)[/caption] "Kami angkat jempol terhadap kepiawaian tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mengorek siapa-siapa oknum pegawai Pemkot dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Budi daya Domba dan kambing ini," ujar Ferry. Penyidik mencecar pertanyaan mulai dari pembuatan HPS hingga penandatanganan kontrak kerja kata Ferry, tersangka terlihat memahami betul sehingga mampu menguraikan seperti apa sebenarnya Specifikasi domba dan Kambing yang layak untuk diternak. Kata Ferry, menurut tersangka kepada penyidik, dia tidak dapat berbuat banyak sepanjang kegiatan itu berproses akibat tekanan kekuasaan jabatan dari atasannya. Menurut Ferry, tersangka yang merupakan alumni IPB jurusan Peternakan dan sudah 30 tahun mengabdi untuk Pemerintahan Kota Bekasi, dengan menduduki berbagai jabatan, dihadapan Penyidik, sering meneteskan air mata karena merasa dikorbanban dimasa purna Bhakti sekitar 6 bulan lagi. "Melihat dan mendengar uraian tersangka kepada penyidik, dia adalah korban kekuasaan jabatan. Tapi koq tega ya kelompok penguasa mengorbankan rekannya yang sudah jelang purna bhakti," ujar Ferry. Kata Ferry, mendengar keterangan tersangka kepada penyidik, sejumlah nama yang terlibat dalam kegiatan Budi daya kambing dan domba tersebut seharusnya ditetapkan jadi tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka., lanjut Ferry, sedikitnya ada 7 nama yang disebut berperan aktif selain dirinya dalam kegiatan ini. Dua dari pihak swasta berinisial A dan NSR yang paling berperan, 5 nama oknum ASN, diantaranya, HSWP, AP, AS, patut ditersangkakan. "Apalagi ketika ditarik dari hulu atau sejak proses penggodokan hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini selesai disusun. Kemudian penandatanganan kontrak jual beli dengan Pusat Layanan Kambing Al Barokah di Tegal Sari, Jawa Tengah," ujar pensiunan ASN eselon II ini. Apalagi menurut tersangka WR kata Ferry, kegiatan ini tidak pernah ada dalam perencanaan maupun dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Sehingga kata Ferry, untuk memilih payung hukumnya pun harus dua kali ganti. Pertama, Peraturan Walikota (Perwal) yang kemudian dirobah dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang kala itu ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Berdasarkan keterangan kliennya kepada penyidik, sudah selayaknya tim penyidik menerbitkan SP3 dan membebaskan tersangka WR dari sangkaan, dan membidik tersangka baru. "Kejaksaan negeri Kota Bekasi seharusnya membidik tersangka baru sesuai nama nama yang disampaikan WR dalam pemeriksaan yang menelan waktu 2 jam tersebut," tegasnya. Seperti diketahui, proyek pengadaan 1.100 ekor kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi senilai Rp.4,301 miliar ini merugikan negera sekitar Rp.1,118 miliar. Untuk kasus ini penyidik Kejari Kota Bekasi telah menetapkan 2 tersangka, yakni, pihak ketiga (kontraktor) berinisial, AN dan PPK berinisial WR. Kedua tersangka dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. (M. Aritonang) #Kejari Kota Bekasi