Permintaan Maaf dan Klarifikasi Monitor Indonesia Terkait dengan Pemberitaan "Achmad Baidowi Sebut Kemendikbudristek Paling Korup: Setop Dana Bos!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Terkait dengan penerbitan pemberitaan online melalui laman website monitorindonesia.com dengan judul pemberitaan “Achmad Baidowi Sebut Kemendikbudristek Paling Korup: Setop Dana BOS!, edisi penerbitan/publikasi tanggal 08 Oktober 2022, dengan laman https://monitorindonesia.com/2022/10/achmad-baidowi-sebutkemendikbudristek-paling-korup-setop-dana-bos. Achmad Baidowi melalui kuasa hukumnya dari Kantor MZA & Partners, Zainul Arifin, SH, MH, Asban Sibagariang, SH, MH, dan Bionda Johan Anggara, SH, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan keliru, dengan menunjukkan ilustrasi gambar dan isi redaksi konten pemberitaan yang berkonotasi negatif. "Terkait isi redaksi pemberitaan tersebut bukanlah merupakan pernyataan dari klien kami, dan klien kami tidak pernah membuat statemen tersebut, bahkan klien kami tidak pernah diwawancari oleh media tersebut," tegas kuasa hukum Achmad Baidowi, Selasa (13/6). Untuk itu, atas pemberitaan tersebut kliennya sangat dirugikan terlebih lagi jabatan kliennya adalah Anggota DPR RI Komisi VI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR-RI dari Fraksi Partai PPP, Dapil XI Jawa Timur, yang mana konstituen kliennya adalah pemilih berbasis pesantren yang dekat dengan dunia pendidikan. "Kami juga telah menyampaikan permasalahan ini kepada Dewan Pers pertanggal 14 April 2023 terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Atas Pemberitaan Media Monitor Indonesia," lanjutnya. Kuasa hukum Achmad Baidowi juga mengapresiasi kepada Dewan Pers atas respon positif terhadap aduan tersebut dalam rangka menjaga profesionalisme Jurnalistik dan penegakan disiplin jurnalis, yang telah mengundangnya untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi bersama Monitor Indonesia. "Namun kami tetap menganggap penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan sehingga Monitor Indonesia untuk agar segera meminta maaf dan mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut yang telah merugikan klien kami, dan tidak lagi mengembangkan berita yang kontraproduktif," tegasnya. Permintaan Maaf Monitor Indonesia Sehubungan dengan pemuatan berita yang berjudul "Achmad Baidowi Sebut Kemendikbudristek Paling Korup: Setiap Dana Bos!", maka Monitor Indonesia memohon maaf atas kelalaian yang telah dilakukan redaksi Monitorindonesia.com. Dalam pembuatan berita tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penyebutan nama Achmad Baidowi Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PPP. Yang seharusnya adalah Ahmad Baidowi pengamat pendidikan. Monitor lndonesia juga mengakui bahwa sebelum diterbitkan berita tersebut tidak dilakukan konfirmasi kepada Achmad Baidowi anggota DPR dan Ahmad Baidowi pengamat pendidikan atau yang disebutkan dalam video di Media Sosial Snack Video @Mak News dengan sumber video: unpacking indonesia sebagaimana dikutip Monitor Indonesia saat itu. Oleh karena itu, tim redaksi Monitoridonesia.com, sekali lagi memohon maaf atas kelalaian dan kekeliruan ini kepada pengadu dalam hal ini Achamd Baidowi melalui kuasa hukumnya dan kepada masyarakat pembaca. Atas kejadian ini juga, Monitor Indonesia akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan ini tidak terulang lagi. Risalah Penyelesaian di Dewan Pers Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Achamd Baidowi melalui kantor hukum MZA dan Partners (Pengadu) pada tanggal 14 April 2023, terhadap Media Siber monitorindonesia.com (Teradu) terkait dengan penerbitan pemberitaan online melalui laman website monitorindonesia.com dengan judul pemberitaan “Achmad Baidowi Sebut Kemendikbudristek Paling Korup: Setop Dana BOS!, edisi penerbitan/publikasi tanggal 08 Oktober 2022, dengan laman https://monitorindonesia.com/2022/10/achmad-baidowi-sebut-kemendikbudristek-paling-korup-setop-dana-bos. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa (13/6/2023) di Gedung Dewan Pers yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Achmad Baidowi dan Pimpinan Redaksi - Redaktur Pelaksana Monitor Indonesia. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa: 1. Pengadu menyatakan berita yang diadukan sangat merugikan dirinya. 2. Pengadu menyatakan telah belum ada kontak langsung dengan teradu. Namun Pengadu telah menyampaikan somasi terbuka melalui akun medsos. 3. Pengadu meminta Teradu memuat klarifikasi disertai permintaan maaf atas berita Teradu yang telah merugikan pengadu dan konstituennya. 4. Teradu mengakui melakukan kesalahan fatal dengan memasang foto/gambar Achamd Baidowi Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, bukan Achamd Baidowi pengamat pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang diadukan. 5. Teradu menyatakan bersedia memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat pembaca. 6. Teradu menyatakan telah memuat berita yang dimaksud sebagai klarifikasi sebanyak dua kali pada tanggal 8 juni 2023 berjudul " Achmad Baidowi Bantah Pemberitaan yang Menyebut Kemendikbud ristek Lembaga Paling Korup" https://monitorindonesia.com/2023/06/achmad-baidowi-bantah-pemberitaan-yang-menyebut-kemendikbudristek-lembaga-paling-korup dan 9 Juni 2023 berjudul "Klarifikasi Redaksi Monitor Indonesia Atas Pemberitaan Berjudul: Achamd Baidowi Sebut Kemendikbud ristek Paling Korup: Setop Dana Bos!" https://monitorindonesia.com/2023/06/klarifikasi-redaksi-monitor-indonesia-atas-pemberitaan-berjudul-achmad-baidowi-sebut-kemendikbudristek-paling-korup-setop-dana-bos. (Redaksi)