Wajib Tahu! Segini Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![SIM Ilustrasi [Foto: Polri.go.id]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sim.webp)
Jakarta, MI - Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya. Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai upaya untuk mempermudah proses perolehan SIM.
SIM terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D. Khusus untuk kendaraan besar roda empat atau lebih, menggunakan SIM B1 dan B2.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
1. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
3. Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![LQ Indonesia Segera Surati JJ Simkoputera atas Dugaan Penggelapan Dana UOB Kay Hian Sekutitas Senilai Rp 52 M Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uob-kay-hian.webp)
LQ Indonesia Segera Surati JJ Simkoputera atas Dugaan Penggelapan Dana UOB Kay Hian Sekutitas Senilai Rp 52 M
20 Juni 2024 11:45 WIB
![Gantikan Ahok, Erick Thohir Tunjuk Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, politikus Gerindra yang terpilih jadi komisaris utama Pertamina gantikan Ahok. (Foto: Instagram/@rizky_irmansyah)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/simon-aloysius.webp)
Gantikan Ahok, Erick Thohir Tunjuk Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina
14 Juni 2024 11:02 WIB
![Legislator PDIP Pertanyakan Penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Komut Pertamina, Apakah Sudah Sesuai dengan PP 23 Tahun 2022? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-fraksi-pdi-perjuangan-i-nyoman-parta-foto-midhanis.webp)
Legislator PDIP Pertanyakan Penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Komut Pertamina, Apakah Sudah Sesuai dengan PP 23 Tahun 2022?
12 Juni 2024 14:03 WIB
![KPK akan Cecar Dirut PT Inti Alasindo Energi (IAE) Wachid Hasim soal Korupsi Jual Beli Gas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-1.webp)
KPK akan Cecar Dirut PT Inti Alasindo Energi (IAE) Wachid Hasim soal Korupsi Jual Beli Gas
12 Juni 2024 12:43 WIB