Tentang Dugaan Perselingkuhan Wadirut Mandiri Alexandra hingga Erick Thohir Didesak Mencopotnya


Jakarta, MI - Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri Alexandra Askandar diterpa isu dugaan perselingkuhan. Isu ini menyeruak menyusul perceraiannya dengan sang suami, Wiyoso yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Juli 2024 lalu.
Sementara kasus perceraiannya terdaftar dengan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS. Pernikahan Alexandra Askandar dan Wiyoso sudah berlangsung selama 24 tahun. Namun nasi telah menjadi bubur, keduanya pun kini resmi berpisah.
Di lain sisi, Wiyoso juga sebenarnya ingin menggugat cerai terlebih dahulu Alexandra Askandar. Menurut kuasa hukum Wiyoso, Novianus Martin Bau kliennya merasa dikhianati oleh Alexandra Askandar.
Bahkan pihak kuasa hukum Wiyoso memiliki bukti jika Alexandra Askandar memiliki pria idaman lain.
Dalam putusan perkara 1009/Pdt. G/2024/PA.JS disebutkan jika Alexandra Askandar tidak lagi menghargai Wiyoso. Alexandra Askandar juga tidak memberikan rasa sayang hingga kebahagiaan di dalam rumah tangga mereka.
Bahkan Alexandra Askandar diduga sering melawan suami dan tidak bertanggung jawab atas kewajibannya sebagai seorang istri. Diyakini pemicu retaknya rumah tangga Alexandra Askandar dan Wiyoso lantaran adanya bibit perselingkuhan.
"Faktanya kehidupan Penggugat dan Tergugat baik adanya, sampai kejadian di tahun 2020 ketika Tergugat menemukan bibit perselingkuhan adanya orang ketiga dalam kehidupan Penggugat atau adanya Pria Idaman Lain (PIL) yang diduga bernama Silmy Karim, dalam hal ini Tergugat sangat sedih dan sangat sakit hati dikhianati oleh Penggugat," bunyi poin 6.1 pada halaman 7 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (22/9/2024).
Pihak Wiyoso juga menemukan Alexandra Askandar makan malam bersama di Restoran Aoki Grand Mahakam pada 25 Mei 2020. Padahal saat itu di Indonesia sendiri masih terjadi pandemi Covid-19. Alexandra Askandar bersama terduga orang ketiga makan malam bersama di sebuah ruang pribadi.
Mereka dipergoki oleh Wiyoso yang sebelumnya merasa ganjil dan aneh dengan sikap Alexandra Askandar.
"Keduanya makan malam di ruang privat dan dipergoki oleh Tergugat yang merasa aneh dan ganjil dengan acara rapat malam di hari lebaran ke-2. Sejak saat itu hubungan Penggugat dan Silmy Karim, (PIL) tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi. Dan, sejak saat itu percekcokan terjadi sampai akhirnya Tergugat minta agar Penggugat menjauhi Silmy Karim (PIL) namun Penggugat menolak," bunyi poin 6.2 Halaman 7 dari 48 Halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Tak hanya perselingkuhan, isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi hal yang disorot pada persidangan tersebut. Wiyoso dituding melakukan KDRT kepada Alexandra Askandar pada16 Juni 2023.
Pihak Wiyoso dituding melempar termos hingga kepala Alexandra Askandar terluka dan berdarah. Namun, hal tersebut segera dibantah oleh pihak Wiyoso.
"Perlu Tergugat tegaskan sekali lagi dalam Jawaban ini karena Tergugat sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi dengan sifat dan perilaku buruk Penggugat selama ini, dimana pada dasarnya Tergugat tidak keberatan/setuju untuk berpisah/bercerai dengan Penggugat. Namun Tergugat sangat keberatan dengan alasan yang disampaikan Penggugat," bunyi poin 6.4 pada halaman 8 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sejak bibit perselingkuhan muncul, percecokan antara Alexandra Askandar dan Wiyoso kerap terjadi. Puncaknya, pada 8 September 2023 Wiyoso angkat kaki dari rumah dinas PT Bank Mandiri yang merupakan kediaman Alexandra Askandar.
Rumah dinas tersebut berada di Jalan Sriwijaya Raya No. 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alexandra membantah, Silmy Karim bungkam
Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan/atau informasi yang beredar di beberapa media massa maupun media sosial belakangan ini, dengan ini Alexandra Askandar menyampaikan dan menegaskan bahwa pemberitaan dan/atau informasi adanya pihak ketiga adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa putusnya perkawinan Alexandra sepenuhnya adalah bukan dikarenakan adanya pihak ketiga manapun, hal ini juga telah secara tegas dinyatakan di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 15 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak juga telah menerima dan menghormati putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Sirly W. Nasir dari SWN PR & Advisory, PR Consultant mewakili Alexandra Askandar merespons pemberitaan Monitorindonesia.com , Jum'at (20/9/2024).
"Yaitu dengan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan dimaksud," tegasnya menambahkan.
Alexandra dengan kerendahan hati juga meminta kepada media massa dan seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati privasi masing-masing serta menghentikan penyebaran berita dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Terlebih lagi, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh informasi terkait kasus yang dimaksud, bukan merupakan konsumsi publik.
"Ibu Alexandra juga meminta kepada pihak lain untuk tidak lagi mengaitkan hal pribadi dan keluarga dari Ibu Alexandra dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan kami mencadangkan hak hukum kami terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," jelasnya.
Sementara itu, Monitorindonesia.com, sejak Senin (16/9/2024) telah mengonfirmasi dan meminta tanggapan soal kasus tersebut kepada Silmy Karim, namun belum memberikan respons. Monitorindonesia.com, pada Sabtu (21/9/2024) malam mengonfirmasi kembali kepada Silmy Karim melalui WhatsAap dengan nomor yang berbeda, juga tidak memberikan respons sama sekali.
Erick Thohir didesak mencopot Alexandra
Setelah kasus perselingkuhan Wadirut Mandiri terkuak, Menteri BUMN Erick Thohir kini didesak untuk segera mencopot Alexandra Askandar. Padahal sebelumnya, Alexandra Askandar memiliki segudang prestasi hingga akhirnya bisa dipilih menjadi Wadirut Bank Mandiri oleh Erick Thohir.
"Penting untuk kementerian BUMN menyikapi Wakil Dirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar yang diduga melakukan perselingkuhan. Sebaiknya Erick Thohir segera mencopot Alexandra Askandar dari posisi Wakil Dirut Bank Mandiri apabila terbukti melakukan perselingkuhan," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Minggu (22/9/2024).
"Kementerian BUMN harus mengambil sikap tegas karena dianggap sudah tidak menjunjung tinggi moral apabila terbukti melakukan perselingkuhan," imbuhnya.
Diketahui sidang kasus ini digelar secara terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Enas Nasrudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Taslimah, M.H. dan Dr. Mashudi, S.H., M.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Hj. Siti Mahbubah, S.Ag., M.H. sebagai Panitera Pengganti, Putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Kendati demikian, tidak tercantum di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Putusan yang sudah diucapkan oleh hakim pada saat persidangan diwajibkan untuk diupload dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk dapat diketahui oleh publik. Sangat mungkin adanya permintaan dari pihak yang berperkara agar putusan tidak diupload pada SIPP".
"Apa pun putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saya kira tidak menjadi kepentingan publik," imbuh Fernando yang juga praktisi hukum.
Penting diketahui bahwa, buntut dari pemberitaan kasus ini, web Monitorindonesia.com, terhitung sejak Kamis (19/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) malam, tidak dapat diakses.
Berdasarkan laporan tim IT Monitondonesia.com, bahwa web diduga diserang hacker tak bertanggung jawab melalui salah satu berita "Erick Thohir Didesak Copot Wadirut Mandiri Alexandra Askandar Buntut Dugaan Perselingkuhan dengan Pejabat Kemenkumham "https://monitorindonesia.com/ekonomi/read/2024/9/595636/erick-thohir-didesak-copot-wadirut-mandiri-alexandra-askandar-buntut-dugaan-perselingkuhan-dengan-pejabat-kemenkumham".
Meski sedang diterpa isu tak sedap dan masalah pribadi, Alexandra tetap profesional dalam pekerjaannya. Ia masih aktif memimpin Bank Mandiri dan mampu memisahkan antara urusan kantor dengan rumah tangga.
Terlepas dari gosip yang beredar, tak bisa dipungkiri prestasi Alexandra terus meroket. Dari Assistant VP tahun 2000, sekarang jadi orang nomor dua di Bank Mandiri.
Topik:
Bank Mandiri BUMN Alexndra Askandar Erick ThohirBerita Terkait

Kejagung Periksa Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza di Korupsi Timah Rp 300 T
3 jam yang lalu

Usut Aliran Dana Mencurigakan, Kejagung Ulik Legal PT Bank Mandiri Region V/Jakarta 3 di Korupsi Timah
3 jam yang lalu

Hebat! Kepala BPKP Yusuf Ateh Tak Terpental dari Jajaran Komisaris Bank Mandiri
26 Maret 2025 15:19 WIB