Antam Bantah Dana Konsultasi Hukum Rp 60 Miliar
Jakarta, MI - PT Aneka Tambang (ANTAM) membantah adanya dana konsultasi hukum sebesar Rp 60 miliar oleh Dirut Antam, Nicolas D Kanter sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com.
[https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/01/601698/dana-konsultasi-hukum-rp-60-miliar- 2024-kpk-diminta-periksa-dirut-antam-nicolas-kanter dan https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/01/601718/soal-dana-konsultasi-rp-60-miliar- dirut-antam-nicolas-d-kanter-bungkam]
"Informasi yang disampaikan pada pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Dapat disampaikan bahwa tidak ada kontrak dengan nilai sebesar Rp 60 miliar selama tahun 2024 yang diberikan kepada law firm tertentu di perusahaan kami," kata Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie, Rabu (22/1/2025).
ANTAM, tegas Syarif, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran dana dalam kegiatankegiatan, termasuk konsultasi hukum, dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
"Kami sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama ANTAM, secara tidak tepat dalam pemberian dana konsultasi hukum. Pernyataan tersebut, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan," jelasnya.
Sebagai perusahaan yang selalu mematuhi hukum, ANTAM berkomitmen untuk menjaga reputasi dan integritas perusahaan di mata masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Topik:
Antam PT Aneka AntamBerita Terkait
KPK Periksa Eks Vice Presiden Antam Nursyahrini Dewi terkait Korupsi Anoda Logam
4 November 2025 15:20 WIB
KPK Panggil CEO Office Senior Specialist Antam Ita Setiawati, Bongkar Korupsi Anoda Logam Loco Montrado
3 November 2025 17:06 WIB
Soal Korupsi Anoda Logam Loco Montrado, KPK Panggil Eks SVP Corsec Antam Kunto Hendrapawoko
3 November 2025 17:04 WIB
Usut Korupsi Anoda Logam Rp100 M, KPK Panggil Senior Manager Legal CBL Indonesia Investment Listi Witanni
3 November 2025 17:02 WIB