BPKP Sebut M Yusuf Ateh Belum Pensiun


Jakarta, MI - Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, menyebut bahwa Muhammad Yusuf Ateh, hingga saat ini belum memasuki masa pensiun. Hal ini merespons pemberitaan Monitorindonesia.com, terkait dengan posisi Muhammad Yusuf Ateh yang kini menjabat sebagai Plt Kepala BPKP.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono menegaskan, Muhammad Yusuf Ateh ditunjuk lagi menjadi pimpinan BPKP itu berdasarkan surat ketetapan Presiden.
"Bapak Muhammad Yusuf Ateh belum memasuki masa pensiun. Beliau mengemban amanah sebagai Plt. Kepala BPKP sesuai surat ketetapan Presiden," kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono saat kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/1/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun," tandasnya.
Sekadar tahu bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatannya.
Berikut ini adalah batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatannya:
Pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun
Pejabat fungsional madya: 60 tahun
Pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
Pejabat pimpinan tinggi: 60 tahun
Selain itu, batas usia pensiun PNS juga diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan jabatan fungsional tersebut. Misalnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Diketahui, bahwa Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKP yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Februari 2020.
Ketua Umum (Ketum) Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Jenri Sinaga sebelumnya mempertanyakan posisi Muhammad Yusuf Ateh di BPKP masih dipertahankan. Padahal menurutnya sudah pensiun.
"Ini aneh, padalah dalam berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun," kata Ketua Umum (Ketum) Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Jenri Sinaga, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/1/2025).
Meski batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu. Namun, Jenri mempertanyakan ada apa dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan posisi mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di BPKP.
"Seperti tidak ada orang lain saja yang bisa memimpin BPKP itu. Ada apa ini," katanya.
Catatan redaksi: Monitorindonesia.com sebelumnya berupaya mengonfirmasi hal itu kepada Juru bicara BPKP Aswad Zamrodin, namun belum memberikan respons. Setelah berita itu diterbitkan pada Kamis (30/1/2025), Aswad mengonfirmasi bahwa dirinya sudah tak menjabat lagi sebagai Jubir BPKP.
Topik:
BPKP Muhammad Yusuf AtehBerita Terkait

Alibi Kubu Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Pengawas dan Ombudsman
5 Agustus 2025 16:13 WIB

KY dan MA Didesak Usut Dugaan Kriminalisasi Kasus Impor Gula Seret Jaksa, Hakim, BPKP dan Jokowi
4 Agustus 2025 13:30 WIB