PDIP Tanpa Sekjen Hasto

Jakarta, MI - Melalui berbagai podcast maupun tulisan, AI sejak Desember 2024 telah menyampaikan posisi analitiknya bahwa batas akhir “negosiasi soal manuver-manuver politik” Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang penuh dengan taburan DFK di ruang publik, adalah sampai menjelang Sprindik dikeluarkan oleh KPK.
Tertanggal 23 Desember 2024 ternyata KPK mengeluarkan dua Sprindik: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/ 12/2024 dan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Untuk mudahnya kita sebut saja Sprindik 152 dan Sprindik 153.
Kedua Sprindik ini memberikan Hasto status hukum “tersangka”. Yang ๐ฆ๐ฝ๐ฟ๐ถ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ ๐ญ๐ฑ๐ฎ menjadikan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Yang ๐ฆ๐ฝ๐ฟ๐ถ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ ๐ญ๐ฑ๐ฏ, keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi karena memberikan hadiah/janji kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI asal Dapil I Sumatera Selatan.
Gampangnya, Sprindik 152 itu Hasto sebagai tersangka ๐ฐ๐ฃ๐ด๐ต๐ณ๐ถ๐ค๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ ๐ฐ๐ง ๐ซ๐ถ๐ด๐ต๐ช๐ค๐ฆ; Sprindik 153, Hasto tersangka ๐ค๐ฐ๐ณ๐ณ๐ถ๐ฑ๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ ๐ค๐ข๐ด๐ฆ.
Dengan kata lain, setelah 23 Desember 2024, tidak ada lagi negosiasi soal posisi politik Sekjen Hasto Kristiyanto. Tegasnya, Hasto harus ๐ฐ๐ถ๐ต dari posisi apapun di struktural DPP PDIP.
๐ฃ๐ผ๐๐ถ๐๐ถ ๐๐ป๐ฎ๐น๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐๐
Sejak KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suaranya (๐ณ๐ฆ๐ข๐ญ ๐ค๐ฐ๐ถ๐ฏ๐ต) pada 20 Maret 2024, Presiden-terpilih Prabowo Subianto langsung melakukan komunikasi politik untuk merangkul semua kubu kontestan politik diluar koalisinya (KIM) untuk bersama-sama membangun Indonesia.
Hanya PDIP yang masih plin-plan mengambil sikap politik sampai hari ini. Yang lainnya sekarang sudah berada dalam kapal developmentalisme menuju VIE 2045 dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Ternyata sikap tidak jelas antara “๐ช๐ฏ ๐ฐ๐ณ ๐ฐ๐ถ๐ต” PDIP ini dimainkan oleh Sekjen Hasto Kristiyanto, yang sudah dianggap sebagai “anak sulung” oleh sang Ketum, diantara kedua “anak biologis Soekarno” yang sudah sejak lama saling berseteru. Peliknya situasi internal ini juga sudah saya bahas panjang lebar.
Hasto, si “anak ideologis Soekarno”, nampak jelas punya agenda pribadi untuk menjadi penengah perseteruan kedua “anak biologis Soekarno" itu melalui jalan tengah sebagai “Ketum sementara” pasca kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.
Seberapa lama status “sementara” itu akan disandang Hasto? Yang tahu hanya Hasto sendiri, dan tergantung kepiawaian Hasto memainkannya.
Untuk mencapai kepentingan pribadi Sekjen Hasto inilah maka PDIP memang perlu berada diluar pemerintahan (oposisi), dan memainkan berbagai narasi DFK semacam “parcok” atau “selalu Salawi” yang disisipkan kedalam berbagai isu kontemporer (manuver di OCCRP, gerakan “Adili Jokowi”, dsb.)
Karena bukan narasi kritis yang ilmiah, tentu saja taburan DFK di ruang publik dari kubu Sekjen Hasto ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan. Maka memang harus dihentikan! Seperti dalam analogi “mesin gerinda” yang diungkap oleh Jokowi di HUT Gerindra ke-17 dua hari lalu (15/2).
Sejak tanggal 23 Desember 2024 itu (tanggal kedua Sprindik KPK), AI sudah mengambil posisi analitik bahwa, bagi Ketum PDIP Megawati hanya ada 1 pilihan dengan 2 cara.
Pilihan tunggal itu adalah “PDIP tanpa Sekjen Hasto Kristiyanto.” Caranya memang ada dua, secara sukarela maupun secara tidak rela. Terserah Megawati. Soal ini juga sudah saya bahas berkali-kali.
Per hari ini, posisi analitik AI tidak berubah. Bahkan fakta-fakta perkembangan kasus Hasto dua minggu belakangan ini berada pada trajectori analisis ini.
Kalau Hasto (baca: PDIP) boleh berkhayal memiliki niat baik bahwa Presiden Prabowo harus diselamatkan dari pengaruh mantan Presiden Jokowi, maka, sebaliknya, Presiden Prabowo, yang faktual adalah pemegang kekuasaan politik negeri ini— sedangkan PDIP sama sekali tidak punya kekuasaan apapun— juga berniat baik untuk menyelamatkan Ketum Megawati dari pengaruh Sekjen Hasto Kristiyanto.
Ada dua niat yang sama-sama bertujuan baik disini. Bedanya, yang satu didasarkan pada fantasi politik (kepentingan Hasto-PDIP), yang lainnya didasarkan pada realisme politik (kepentingan Prabowo-Pemerintah).
Sekali lagi, dari sudut Ketum Megawati, sekarang pilihannya cuma satu: ๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฎ ๐ฆ๐ฒ๐ธ๐ท๐ฒ๐ป ๐๐ฎ๐๐๐ผ ๐๐ฟ๐ถ๐๐๐ถ๐๐ฎ๐ป๐๐ผ. Tidak peduli Megawati suka atau tidak.
๐ ๐ฎ๐ป๐๐๐ฒ๐ฟ ๐ฃ๐ฟ๐ฎ-๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป
Strategi ulur waktu. Tinggal itu yang sekarang bisa dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui manuver pra-peradilan.
Saya sudah menduga bahwa pasca keputusan gugatan dinyatakan “NO” oleh hakim Djuyamto di sidang pra-peradilan PN Jakarta Selatan pada Kamis lalu (13/2), Hasto akan kembali bermanuver mengulur waktu.
Kita tahu keputusan “gugatan dinyatakan NO” beda dengan bila “gugatan ditolak.” Istilah “NO” itu dari bahasa Belanda “๐ฃ๐ช๐ฆ๐ต ๐ค๐ฏ๐ต๐ท๐ข๐ฏ๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ช๐ซ๐ฌ๐ฆ ๐ท๐ฆ๐ณ๐ฌ๐ญ๐ข๐ข๐ณ๐ฅ”, yang artinya “tidak dapat diterima” atau “๐ฅ๐ฆ๐ค๐ญ๐ข๐ณ๐ฆ๐ฅ ๐ช๐ฏ๐ข๐ฅ๐ฎ๐ช๐ด๐ด๐ช๐ฃ๐ญ๐ฆ.”
“NO” terjadi karena cacat formil, bukan karena cacat material! Maka bagi saya ini sangat aneh, mengingat ๐ญ๐ข๐ธ๐บ๐ฆ๐ณ Maqdir Ismail— dan Todung Mulya Lubis— bukan anak kemarin sore yang minim pemahaman soal proses hukum acara pidana.
Aneh bin ajaib, setelah keputusan “๐ฏ๐ช๐ฆ๐ต ๐ฐ๐ฏ๐ต๐ท๐ข๐ฏ๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ช๐ซ๐ฌ๐ฆ ๐ท๐ฆ๐ณ๐ฌ๐ญ๐ข๐ข๐ณ๐ฅ“ itu, bisa-bisanya mereka bicara ke publik soal kenapa hakim tidak membahas substansi perkara.
Lha, ๐ธ๐ฐ๐ฏ๐จ ini soal cacat formil kok! Gara-gara dua Sprindik digugat dalam satu perkara pra-peradilan. Mana bisa? Tentu saja hakim tidak akan bicara substansi perkara, ๐ธ๐ฐ๐ฏ๐จ prosedur/tata-caranya saja salah. Formilnya cacat.
Dua Sprindik itu kan soal dua tindak pidana yang berbeda. Pasti kedua pengacara kawakan itu sangat paham bahwa seharusnya gugatan pra-peradilannya dilakukan secara terpisah. Urusan Sprindik 152 dan 153 harus di-praperadilan-kan sendiri-sendiri, bukan dijadikan satu gugatan.
Jelas sekali, ini soal akal-akalan tim pengacara Hasto untuk menunda-nunda proses perkara.
Setelah diputus “NO” pada Kamis (13/2) itu, KPK telah mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk hari ini (Senin, 17/2). Tetapi Hasto ternyata telah mengajukan kembali gugatan pra-peradilan pada hari Jumat lalu (14/2). Itu sebabnya dia meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
Jadi, Hasto sekarang bermanuver dalam gugatan pra-peradilan jilid-2.
Keputusan “NO” memang memungkinkan diajukannya kembali gugatan pra-peradilannya. Sedangkan bila keputusannya “ditolak,” itu memang final/mengikat, alias tidak bisa digugat kembali.
Pertanyaannya: Apakah dibalik taktik menunda-nunda ini adalah untuk menegosiasikan harga tawar “PDIP tanpa Sekjen Hasto Kristiyanto” sebagaimana dibahas diatas?
Barangkali niatnya demikian. Tetapi jelas tidak akan efektif. Untuk dua alasan.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ, sudah terlalu lama waktu diberikan kepada PDIP untuk menentukan sikap “๐ช๐ฏ ๐ฐ๐ณ ๐ฐ๐ถ๐ต.” Sudah sejak bulan Maret 2024. ๐๐ฐ๐ฏ'๐ต ๐ฑ๐ญ๐ข๐บ ๐ฉ๐ข๐ณ๐ฅ-๐ต๐ฐ-๐ค๐ข๐ต๐ค๐ฉ ๐ช๐ณ๐ณ๐ข๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ๐ญ๐บ, ini bukan roman picisan, ini soal politik kebangsaan. Pembangunan bangsa ini harus tetap berjalan dengan atau tanpa PDIP.
๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ, status tersangka Hasto justru merupakan langkah catur penting untuk menekan Ketum Megawati. Apalagi dengan status tersangka itu, Hasto hanya selangkah dari status tahanan.
PDIP tentu tidak ingin ikutan gila mengubah AD/ART-nya demi sebentuk toleransi picisan kepada kader kesayangannya yang berstatus narapidana.
Sekarang Megawati baru sadar bahwa Prabowo tidak bisa ditekan-tekan. Manuver-manuver Hasto yang menimbulkan tekanan “Prabowo tanpa Jokowi”, sekarang berbalik menjadi tekanan “PDIP tanpa Sekjen Hasto Kristiyanto.”
Sialnya, justru tekanan kedua yang hampir pasti terjadi. Sedangkan Di HUT Gerindra ke-17 kemarin kita menyaksikan sendiri tekanan pertama justru semakin delusional. Bahkan Jokowi diminta berpidato segala— mana lagi pidatonya juga sangat menohok.
Itu sebabnya setelah dari Vatikan, Megawati perlu umroh dulu. Sebab, Hasto memang telah menjadi sekondan politiknya sejak Taufiq Kiemas berpulang di bulan Juni 2013.
Tetapi apakah kita perlu ikutan nyinyir juga: “Kasihan deh Megawati kalau tidak ada Hasto?”
[Josef Herman Wenas - Analis Intelijen]
Topik:
