Ditemukan Keganjilan, MAKI Desak Kejagung Perluas Pemeriksaan Kasus Pertamina


Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum ada pemeriksaan terhadap 79 KKKS yang terdaftar di Ditjen Migas hingga saat ini, meski kasus telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ia juga menyoroti peran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker dalam impor minyak mentah dan BBM, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.
“Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014," kata Boyamin, dikutip Kamis (27/3/2025).
Nama-nama broker seperti FPS alias Jaamesh, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong, kata dia, sudah lama dikenal di industri ini. Namun, hingga kini mereka belum diperiksa.
"Kami mendesak jaksa penyidik segera memeriksa pihak-pihak ini guna menghindari praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 (tujuh) yakni (1) Riva Siahaan, (2) Sani Dinar Saifuddin, (3) Yoki Firnandi, (4) Agus Purwono, (5) Muhammad Kerry Adrianto Riza, (6) Dimas Werhaspati, dan (7) Gading Ramadhan Joedo. Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen s.d. 15 persen secara melawan hukum dimana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Keganjilan lain, menurut Boyamin, terkait dalil yang tidak logis yang dibangun Kejagug bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah, dalam Pemberian Kompensasi dan Pemberian Subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp 147 Triliun.
“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini," jelasnya.
Tak hanya itu, MAKI menyoroti dugaan mark-up biaya pengiriman minyak oleh lima perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping.
"Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan mark-up hingga lebih dari 30 persen, namun hingga kini belum ada pemeriksaan dari jaksa penyidik," ungkapnya.
Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas
Kejagung, menurut Boyamin, perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun yang terdiri dari 5 (lima) komponen itu, dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea ( niat jahat ) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.
“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas," imbuhnya.
Apabila dihubungan dengan profile 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami meminta penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar, untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya," tandasnya.
Topik:
MAKI Kejagung Kasus PertaminaBerita Sebelumnya
Dies Natalis GMNI Ke 71 Tahun, Spirit Merawat Api Perjuangan
Berita Selanjutnya
PNM Berangkatkan Ratusan Peserta: Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPDPKS Seret Anak Usaha Wilmar Cs
18 April 2025 19:04 WIB