Pernah Adili Praperadilan Hasto, Politikus PDIP Singgung Hakim Djuyamto Kini Jadi Tersangka Kasus Suap


Jakarta, MI- Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan bahwa Hakim Djuyamto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta yang kini menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan.
Guntur menyebut bahwa informasi terkait dugaan tersebut telah disampaikannya jauh sebelum hakim Djuyamto dan Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka olen Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," kata Guntur, Senin (14/4/2025).
Djuyamto sendiri sebelumnya menjadi hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Guntur pun mengaku cemas akan intergritas hakim serta pengadilan akibat dari kasus suap penanganan perkara di pengadilan yang menyeret hakim Djuyamto ini.
Apalagi saat ini Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang menurutnya dipaksakan.
"Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang," jelasnya.
Guntur mengatakan bahwa Hasto bukanlah seorang pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya, serta sejumlah uang yang dituduhkan dalam perkara tersebut juga bukan milik Sekjen PDIP itu.
"Mas Hasto bukan pejabat publik/negara dan tidak ada kerugiaan negara dalam kasus ini serta jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK sejumlah Rp 600 juta dalam perkara ini jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto dan aturan bahwa KPK harusnya mengurusi perkara di atas 1 miliar, serta uang itu pun dari Harun Masiku bukan dari Mas Hasto," katanya.
Guntur mengatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto merupakan bentuk kriminalisasi dengan merekayasa kasus sebagai upaya balas dendam politik. Atas hal tersebut pihaknya menyebut Hasto sebagai tahanan politik.
"Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui 'tangan-tangan tersembunyi' di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto. Apalagi hakim MA berinisial Y itu masih bebas berkeliaran yang dikhawatirkan akan melalukan intervensi kembali pada kasus pengadilan Mas Hasto yang sedang berlangsung ini," ungkapnya.
"Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan kasus dan suap yang mencinderai marwah hakim dan lembaga peradilan saat ini. Namun Gusti ora sareh. Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah tidur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti akan Menang. Dan, karma itu nyata," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR) sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) serta hakim Djuyamto (DJU).
Kasus suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan putusan lepas atau onslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, yaitu yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Topik:
PDIP Guntur Romli Hakim DjuyamtoBerita Terkait

Kejagung Usut Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel
9 jam yang lalu

Hakim Djuyamto Titip Uang Puluhan Juta dan Ribuan Dolar Singapura ke Satpam, Kini Diserahkan ke Kejagung!
18 April 2025 15:27 WIB

Tanggapan Yasonna soal Kabar Mundurnya Jadwal Kongres PDIP Berkaitan Dengan Sidang Hasto
17 April 2025 12:18 WIB