Minggu, SIM Keliling Jakarta Hanya Tersedia di Dua Lokasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 April 2025 09:02 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, namun hanya di dua wilayah Jakarta, sedangkan di hari kerja biasanya di lima wilayah.

Layanan ini, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro pada Minggu menyampaikan gerai SIM ini dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun lokasinya di Jakarta Timur, yakni di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit dan di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

SIM Keliling Minggu SIM Keliling Jakarta