Indech Desak Aparat Penegak Hukum Usut Penyimpangan Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah Disdik Kota Tangerang

![Kadisdik Kota Tangerang Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kadisdik-kota-tangerang.webp)
Jakarta, MI - Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, disinyalir sarat penyimpangan. Pengadaan dengan nilai kontrak Rp. 43.100.000.000, untuk 196 sekolah tersebut, dilaksanakan PT Bhumi Sinar Muara, yang dipilih melalui epurchasig.
Berdasarkan data yang dihimpun dari SiKAP (Sistem Informasi Kinerja Pengadaan) Kualifikasi PT Bhumi Sinar Muara adalah KECIL.
Menurut Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Order GM, Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang dipimpin oleh Dr. Jamaluddin, disinyalir telah lalai melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maka dari itu, Order mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penyimpangan tersebut.
“Penyimpangan tersebut telah menguntungkan rekanan tertentu. Dan diduga menimbulkan potensi kerugian Negara sangat besar besar,” ujar Order, Senin (19/5/2025).
Sementara nilai kontrak Pengadaan Flat Interaktif Sekolah Rp. 43.100.000.000, yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan Kualifikasi Non Kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Point 4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia, meliputi : (a). Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi).
Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) menggunakan kualifikasi/segmentasi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan/atau koperasi.
Order menduga, desas desus Penganggaran Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah Tahun 2024, sarat dengan kepentingan.
"Anggarannya sempat dicoret, namun anggaran bernilai wah tersebut tiba-tiba muncul kembali, di Dinas yang dipimpin oleh Jamaluddin," ungkapnya.
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten itu, digadang-gadangkan akan mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang ditinggalkan oleh Tabrani.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan Open Bidding dan Assesment untuk mengisi 14 jabatan yang masih kosong, kini jabatan yang kosong tersebut bertambah yaitu Kadindikbud Banten, usai Tabrani Dilantik sebagai Dirjen KemenDes PDT.
Topik:
Disdik Kota Tangerang Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah Jamaluddin