Hak Jawab Universitas Terbuka atas Pemberitaan Dugaan Korupsi
.webp)
Jakarta, MI — Dewan Pers menilai pemberitaan media siber Monitorindonesia.com terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Terbuka (UT) tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik.
Dalam surat resmi bernomor 389/DP/K/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025, Dewan Pers menyimpulkan bahwa sejumlah berita yang dipublikasikan tidak berimbang dan tidak melalui proses verifikasi yang memadai.
Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Rektor UT, Mohamad Yunus, terkait tiga artikel yang terbit pada Februari 2025, yaitu:
“Wow, Gerbang Utama Universitas Terbuka Telan Anggaran Rp 17 Miliar”
“Dugaan Korupsi di UT, WMA Harus Ikut Bertanggungjawab”
“Dugaan Korupsi di UT, Inspektorat Kemenristek DIKTI Diminta Audit”
Ketiga artikel tersebut menyoroti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pembangunan gerbang utama UT di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disebut menelan anggaran hingga Rp17 miliar. Dalam pemberitaan itu, disebutkan adanya kenaikan anggaran dari Rp15,6 miliar menjadi Rp17 miliar.
Selain itu, isu dugaan korupsi juga dikaitkan dengan sejumlah kegiatan pengadaan di wilayah UT lainnya, seperti Makassar dan Padang. Sumber utama pemberitaan berasal dari Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), yang menilai terdapat potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Namun, Dewan Pers menemukan persoalan mendasar dalam praktik jurnalistik media tersebut. Seluruh pemberitaan dinilai hanya bertumpu pada satu narasumber tanpa dilengkapi konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Media disebut sempat mencoba menghubungi mantan Rektor UT, Ojat Darojat, tetapi tidak melanjutkan upaya konfirmasi kepada rektor yang sedang menjabat saat ini.
“Teradu belum melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Rektor UT Pusat saat ini,” demikian salah satu poin dalam hasil penilaian Dewan Pers.
Ketiadaan konfirmasi tersebut dinilai melanggar prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Dewan Pers menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Selain itu, media juga dianggap tidak menjalankan kewajiban verifikasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012).
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dan dikonfirmasi secara bersamaan, namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini.
Meski demikian, Dewan Pers tetap menekankan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama dijalankan sesuai dengan etika jurnalistik.
Klarifikasi Universitas Terbuka
Menanggapi pemberitaan tersebut, Universitas Terbuka menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah dipertanggungjawabkan, termasuk melalui pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, yang tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi.
UT juga menilai pemberitaan yang dimuat Monitorindonesia.com telah merugikan masyarakat luas karena tidak memenuhi standar perusahaan pers profesional sebagaimana diatur dalam regulasi Dewan Pers.
Selain itu, UT sempat menyebut bahwa media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan pimpinan redaksinya belum bersertifikat wartawan utama.
Tanggapan Monitorindonesia.com
Menanggapi hal tersebut, pihak Monitorindonesia.com memberikan sejumlah klarifikasi:
1. Redaksi menyatakan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan, namun menegaskan bahwa pemberitaan mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/XIX/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
2. Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada mantan Rektor UT, Ojat Darojat, karena temuan BPK terjadi pada masa jabatannya. Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut berujung pemblokiran komunikasi oleh yang bersangkutan.
3. Terhadap pernyataan bahwa Monitorindonesia.com belum terverifikasi Dewan Pers dan Penanggung Jawab Monitorindonesia.com belum bersertifikat Wartawan Utama adalah tuduhan dan/atau fitnah yang keji.
4. Faktanya Monitorindonesia.com telah terverifikasi Dewan Pers dengan Nomor 934/DP-Verifikasi/K/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh di Jakarta, 28 Desember 2021 dan Pemimpin Redaksi Monitorindonesia.com adalah Gatot Eko Cahyono bersertifikat Wartawan Utama dengan Nomor: 081-WU/DP/V/2011 yang pada 25 Mei 2011 ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan.


5. Redaksi juga menyebut adanya perkembangan hukum, yakni penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Banten, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-366/M.6/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
6. Monitorindonesia.com mengklaim telah mempublikasikan sejumlah berita lanjutan terkait proses penyelidikan tersebut.
7. Monitorindonesia.com juga telah menebitkan berita dengan judul:
Kejati Banten Periksa Madkan Anies Eks PPK Proyek Gedung dan Utilitas Universitas Terbuka - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/06/609272/kejati-banten-periksa-madkan-anies-eks-ppk-proyek-gedung-dan-utilitas-universitas-terbuka
Kejati Banten Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Universitas Terbuka, Ojat dan Ali Ketar-Ketir? - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/05/607548/kejati-banten-buka-penyelidikan-kasus-korupsi-universitas-terbuka-ojat-dan-ali-ketar-ketir
Kejati Banten Mulai Garap Saksi Korupsi di Universitas Terbuka, Siapa Bakal Terseret? - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/05/607553/kejati-banten-mulai-garap-saksi-korupsi-di-universitas-terbuka-siapa-bakal-terseret
Topik:
