Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar ke PN Bandung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Juni 2025 15:35 WIB
Selebgram Lisa Mariana (Foto: Ist)
Selebgram Lisa Mariana (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Selebgram Lisa Mariana akan kembali mengahdiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang akan digelar pada Rabu (4/6/2025) hari ini.

Dalam petitum gugatan Lisa yang dapat dilihat di laman SIPP PN Bandung, Lisa menggugat hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil. Selain itu, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil untuk membayarkan kerugian materil sejumlah Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000. Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000," isi petitum gugatan Lisa.

Selain itu, Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa tempat tinggal milik Ridwan Kamil yang berlokasi di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung jika Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak dapat melaksanakan putusan perkara nantinya.

"Menyatakan aset TERGUGAT berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, RT.006/RW.006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek Sita Jaminan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," isi gugatan selanjutnya.

Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukaman berupa pembayaran dwangsom atau uang paksa senilai Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil terlambat melaksanakan putusan nanti.

"Menyatakan TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan TERGUGAT," bunyi petitum Lisa.

Topik:

Lisa Mariana Ridwan Kamil PN Bandung