Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar ke PN Bandung
Jakarta, MI- Selebgram Lisa Mariana akan kembali mengahdiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang akan digelar pada Rabu (4/6/2025) hari ini.
Dalam petitum gugatan Lisa yang dapat dilihat di laman SIPP PN Bandung, Lisa menggugat hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil. Selain itu, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil untuk membayarkan kerugian materil sejumlah Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000. Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000," isi petitum gugatan Lisa.
Selain itu, Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa tempat tinggal milik Ridwan Kamil yang berlokasi di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung jika Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak dapat melaksanakan putusan perkara nantinya.
"Menyatakan aset TERGUGAT berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, RT.006/RW.006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek Sita Jaminan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," isi gugatan selanjutnya.
Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukaman berupa pembayaran dwangsom atau uang paksa senilai Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil terlambat melaksanakan putusan nanti.
"Menyatakan TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan TERGUGAT," bunyi petitum Lisa.
Topik:
Lisa Mariana Ridwan Kamil PN BandungBerita Sebelumnya
Bank DKI Distribusikan KJMU kepada 2.094 Penerima Baru
Berita Selanjutnya
KBUMN Apresiasi Turn Around Kopi PTPN di Kawasan Ijen
Berita Terkait
Korupsi Bank BJB: 5 Tersangka Belum Ditahan-Pemanggilan Ridwan Kamil Mandek 256 Hari
21 November 2025 23:12 WIB
Tak Kunjung "Garap" Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB, MAKI akan Gugat KPK!
19 November 2025 20:46 WIB