Rekening Diblokir PPATK? BNI Ungkap Cara Mengaktifkan Ulang


Jakarta, MI - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening, yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening, yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman, meski PPATK melakukan pemblokiran rekening.
Pihaknya, kata dia, berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki, Selasa (29/7/2025).
Adapun rekening nasabah yang terkena penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan kembali rekening hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK.
Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
BNI juga mendorong nasabah, untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.
Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti, nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tandasnya.
Topik:
Rekening Diblokir PPATK BNI Bank Negara IndonesiaBerita Terkait

BNI Komitmen Salurkan Dana Pemerintah Rp 55 Triliun untuk Kredit Produktif
15 September 2025 12:36 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, BNI Perkuat Komitmen Hijau dan Inklusif
4 September 2025 13:10 WIB