Mau Perpanjang SIM? Catat 5 Lokasi di Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Agustus 2025 07:22 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Sabtu (9/8/2025).

Gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling itu, masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi gerai yang dituju.

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling itu hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai layanan SIM Keliling, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Topik:

SIM Keliling Perpanjang SIM Lokasi SIM Keliling di Jakarta