Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 12 Januari 2025
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi (SIM Keliling), untuk memudahkan warga yang ingin mengurus perpanjangan syarat legal berkendara, Minggu (12/1/2025).
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi berikut:
1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit pukul 07.00-12.00.
2. Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk pukul 07.00-12.00 WIB.
Topik:
SIM Keliling Minggu Lokasi SIM Keliling di Jakarta SIM KelilingBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya