Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri Bantah Dipanggil KPK soal Kasus DJKA
Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Karya Alriz Utama, Zaldi Yendri (ZY) membantah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com pada Rabu (22/10/2025) lalu.
"Saya kebaratan dan membantah dengan pemberitaan ini. Saya tidak pernah dipanggil sebagai mana menurut berita di atas. Berita ini sangat mengganggu saya dan keluarga saya," kata Zaldi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Zaldi, berita tersebut juga sudah mengganggu privasi dan usahanya. "Mengganggu privasi dan usaha saya," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Praseyo, bahwa Zaldi dijadwalkan diperiksa di gedung merah putih KPK pada Rabu (22/10/2025).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZY selaku Dirut PT Karya Alriz Utama," kata Budi.
Zaldi diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur. Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri PT Karya Alriz Utama Zaldi YendriBerita Terkait
PT Dwitunggal Bangun Persada Pemenang Tender Perabot Rujab DPR, Direkturnya Dicegah ke Luar Negeri!
9 jam yang lalu
KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Rujab DPR
10 jam yang lalu