Jadwal SIM Keliling Sabtu 15 November 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 November 2025 09:55 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.

Gerai tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Berikut 5 Lokasi SIM Kelling di Jakarta, dikutip melalui akun X Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Topik:

Jadwal SIM Keliling