BREAKINGNEWS

Warga Katri 11 PIK dan PT WSSP Berdamai, Kesalahpahaman Status Lahan Resmi Diklarifikasi

Warga Katri 11 PIK dan PT WSSP Berdamai, Kesalahpahaman Status Lahan Resmi Diklarifikasi
Ilustrasi - Perdamaian (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Konflik yang sempat mencuat antara warga Perumahan Katamaran Permai–Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk (Katri 11 PIK) dengan pengembang PT Wira Sakti Surya Persada (WSSP) akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah sebelumnya perselisihan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan viral di sejumlah media online serta televisi swasta pada periode April hingga Mei 2025.

Perselisihan bermula ketika perwakilan warga Katri 11 melakukan pembetonan pada pagar yang mereka klaim sebagai milik warga dan berdiri di atas fasilitas umum. Tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa pembangunan Gedung Olahraga (GOR) oleh WSSP tidak memiliki izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, pihak WSSP mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, dilakukan verifikasi dokumen oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pagar yang menjadi objek sengketa sepenuhnya berada di atas lahan milik WSSP dan bukan berada di fasilitas umum sebagaimana yang sebelumnya dipersepsikan oleh sebagian warga.

Selain itu, terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR), juga terungkap bahwa WSSP telah memiliki izin pembangunan yang lengkap. Teguran yang sempat dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara diketahui merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Menyadari adanya kekeliruan informasi mengenai batas lahan dan status perizinan tersebut, perwakilan warga Katri 11, Boentoro M. Kwan dan Erwanto Trisno, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen WSSP.

“Kami menyadari adanya kesalahpahaman informasi terkait batas lahan dan status perizinan. Oleh karena itu, kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Boentoro dan Erwanto dalam pernyataan bersama dikutip Minggu (15/3/2026).

Mereka juga menegaskan bahwa warga kini telah memahami kedudukan hukum yang sebenarnya terkait status lahan dan pembangunan fasilitas di kawasan tersebut.

Pihak manajemen WSSP menyambut baik penyelesaian damai tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dengan warga di lingkungan kawasan Pantai Indah Kapuk.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap persoalan yang sempat menimbulkan polemik dapat ditutup dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
 

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru