BREAKINGNEWS

Hak Jawab Amelia Anggraini terkait Pemberitaan Kasus PMT

Amelia Anggraini
Amelia Anggraini (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Amelia Anggraini (Pengadu) memberikan hak jawab atas pemberitaan Monitorindonesia.com (Teradu) dengan judul berita:

1. Korupsi Biskuit Balita dan Bumil Diusut KPK, Siapa Anggota DPR Ikut Cawe-Cawe, diunggah pada Senin, 11 Agustus 2025.
2. Korupsi Biskuit Balita dan Bumil: Perkara Mental di Polri dan Kejagung, Kini Diusut KPK. diunggah pada Kamis, 14 Agustus 2025
3. KPK Bongkar Dugaan Korupsi Biskuit Stunting dan Bumil Triliunan Rupiah, Ini daftar Pemenang Proyek”, diunggah pada Senin, 25 Agustus 2025.
4. Korupsi Biskuit Stunting dan Bumil: KPK Didesak Periksa Anggota Komisi IX dan Perusahaan Pemenang Tender”, diunggah pada Selasa, 26 Agustus 2025. 
5. Siapa penikmat Biskuit Program Stunting Kemenkes Senilai Trilunan Setiap Tahun (1), diunggah pada Kamis, 28 Agustus 2025. 
6. Jejak Eks anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini Dalam Pengadaan Biskuit Balita dan Bumil, Kini Diusut KPK, diunggah pada Selasa, 02 
September 2025.  
7. FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil, diunggah pada Rabu, 3 September pkl.01.56 WIB. 
8. Permohonan Logistik PMT oleh Anggota DPR: Bumil, Anak Sekolah, MP ASI dan ADP Pekerja Masing-masing 20 Ton, diunggah pada Rabu, 03 September 2025. 
11. Profil Amelia Anggraini, Anggota DPR RI yang Jadi Sorotan Kasus Pengadaan Biskuit Balita dan Ibu Hamil”, diunggah pada Jumat, 05 September 2025. 
10. Anggota DPR Pemohon Logistik dan Perusahaan Pemenang Tender Pintu Masuk KPK Bongkar Skandal PMT Balita dan Bumil”, diunggah pada Sabtu, 06 September 2025. 
11. Ini Daftar Perusahaan yang Mengerjakan Proyek Biskuit Stunting Senilai Rp 3 Triliun, diunggah pada Senin, 08 September 2025.  
12. KPK Soal pemeriksaan eks Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini di Korupsi PMT Balita dan Bumil”, diunggah pada Selasa, 16 September 2025.
13. 13. Didesak Periksa Politikus Nasdem Amelia Anggraini soal Korupsi  PMT, KPK: Kita Tunggu Prosesnya!, diunggah pada Rabu, 17 September 2025.

"Seluruh isi dan narasi pemberitaan yang dipublikasikan tidak memenuhi ketentuan kode etik jurnalistik dan asas-asas pemberitaan yang berimbang serta berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik dan menyesatkan publik," kata tim kuasa hukum Ameli Anggraini pada Jumat (10/10/2025).

Berikut hak jawab lengkap Amelia Anggraini:

1. Bahwa, seluruh karya jurnalistik yang dimuat oleh media Monitor Indonesia terhitung sejak tanggal 28 Agutsus 2024 - 06 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyebutkan pemberitaan terhadap klien kami yaitu Sdri. Amelia Anggraini dalam kapasitasnya sebagai eks Anggota komisi IX DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem telah terlibat dalam Dugaan Perkara Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) Bayi dan Ibu Hamil di Kementerian Kesehatan yang diduga terjadi pada periode 2016 - 2020, adalah tidak berdasar, tidak benar dan tidak sesuai fakta.

2. Bahwa terhadap keseluruhan pemberitaan dimaksud, kami menyatakan bahwa gaya pemberitaan Monitor Indonesia telah membentuk opini sesat dan melakukan bentuk penghakiman oleh media (trial by the press), yaitu menempatkan Klien kami seolah-olah telah bersalah tanpa proses hukum yang sah. 

Padahal, sesuai dengan prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, pers wajib menjunjung asas akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, sebagaimana diatur sebagai berikut: 

Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independent menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” 

Artinya dalam permasalahan terkait, monitor Indonesia diduga tidak memenuhi aspek keakuratan, berimbang dan diduga memiliki itikad buruk. Dikarenakan seharusnya sebuah informasi haruslah diolah dari sumber yang faktual. 

Kefaktualan yang dimasud adalah, bagaimana seorang jurnalis mencoba mengaitkan sebuah pemberitaan yang didasarkan pada adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurangan kapasitas gizi pada makanan bayi dan ibu hamil, lalu dikaitkan dengan adanya dokumen yang bersifat resmi dan rahasia terkait pengajuan logistik PMT yang dilakukan oleh Ibu Amelia Anggraini yang pada saat itu sedang menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi representative dalam menyampaikan aspirasi di dapilnya sebagai perwakilan rakyat, untuk memastikan program pemerintah dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik hingga pada level akar rumput. 

Pasal 2 “Wartawan Indonesia Menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” 

Artinya dalam permasalahan terkait dalam mendapatkan sumber informasi seorang jurnalis haruslah Menempuh cara-cara professional. Sedangkan informasi yang diolah menjadi karya jurnalistik tersebut, dilakukan dengan cara yang tidak profesional dan ketidak berimbangan. Adapun bagaimana sebuah karya jurnalistik telah diterbitkan dengan tanpa adanya proses klarifikasi terhadap subjek pemberitaan. 

Selanjutnya karya jurnalistik tersebut, dengan secara sengaja memampang pengambilan dan pemuatan foto dengan tanpa seizin subjek pemberitaan dan menyebut nama secara jelas. Oleh karena hal tersebut, telah menimbulkan sebuah pengalaman psikologis, traumatic, keprihatinan dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan subjek pemberitaan terhadap pers. 

Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” 

Artinya dalam permasalahan terkait, seluruh sumber informasi yang didapatkan oleh media monitor Indonesia didapatkan dari proses press release Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dari sumber asli informasi terkait tidak pernah ada satupun paragraph yang memberikan pemyataan adanya keterlibatan subjek pemberitaan, dalam hal ini Sdri. Amelia Angpraini. 

Dalam etika penulisan berita, hal ini mungkin saja dapat dibenarkan, sepanjang dilengkapi dengan adanya fakta pembanding yang  juga telah dilakukan konfirmasi dari pihak yang dituduh telah melakukan 
suatu perbuatan tertentu. Sehingga apa yang telah dimuat oleh media monitor Indonesia, telah menghasilkan fimah, penggiringan opini public, framing, narasi negatif sebagai penghakiman dan telah melanggar asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul” 

Artinya dalam permasalahan terkait redaksi monitor Indonesia telah memuat sebuah kebohongan, sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi yang telah dimuat secara berulang-ulang diluar daripada adanya pengembangan dari sumber informasi utama yang dalam hal ini Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dengan adanya pemberitaan ~ pemberitaan ini telah menimbulkan sebuah akumulasi fitnah yang dengan secara sengaja memiliki mens rea (niat buruk). 

3. Bahwa Dewan Pers, melalui Risalah Nomor 32/Risalah-DP/X/2025, telah mencatat sekurangnya 13 (tiga belas) judul pemberitaan yang dipublikasikan oleh Monitor Indonesia sepanjang periode Agustus 2024 hingga September 2025, Namun berdasarkan penelusuran dan dokumentasi resmi yang kami himpun selaku kuasa hukum, masih terdapat sedikinya 5 (lima) judul pemberitaan tambahan yang tidak tercantum dalam Risalah tersebut, namun memiliki substansi narasi yang sama, yaitu menggiring opini publik seolaholah Klien kami terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi PMT. 

Bahkan, pola pemberitaan tersebut masih berlarjut dengan terbitnya 2 (dua) judul pemberitaan lanjutan pada bulan Oktober 2025, yang justru mempertegas adanya rangkaian publikasi berulang dan sistematis yang secara terusmenerus membentuk opini bersalah (presumption of guilt) terhadap Klien kami sebelum adanya proses hukum yang sah. 

Keseluruhan 18 (delapan belas) pemberitaan dimaksud secara doktrinal memenuhi unsur Trial by the Press, yaitu kondisi di mana media tidak lagi menjalankan fungsi informasi secara objektif, melainkan secara repetitif menciptakan narasi penghakiman publik.

4. Bahwa terhadap keseluruhan rangkaian pemberitaan tersebut, kami menyatakan dengan tegas bahwa pemberitaan Monitor Indonesia tidak hanya tidak akurat dan tidak berimbang, tetapi juga telah membentuk persepsi bersalah terhadap Klien kami tanpa adanya dasar hukum yang sah. 

Pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak dilandasi verifikasi kepada pihak Klien secara layak dan proporsional, serta cenderung menempatkan Klien kami sebagai subjek tindak pidana korupsi PMT, padahal secara kewenangan jabatan maupun konstruksi hukum, Klien tidak memiliki kapasitas hukumuntuk terlibat dalam proses pengadaan. 

5. Bahwa kami menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur pelanggaran serius terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Dewan Pers melalui Risalah Nomor 32/RisalahDP/xX/2025, di mana Monitor Indonesia dinyatakan tidak melakukan verifikasi yang layak, tidak memberi ruang hak konfirmasi secara objektif, dan menerbitkan pemberitaan secara beruntun dengan narasi menghakimi. 

6. Bahwa pemberitaan yang dibangun dengan pendekatan repetitif dan menggiring opini publik tersebut pada hakikatnya telah memasukkan Klien kami ke dalam ruang penghakiman media (Trial by the Press), yaitu suatu bentuk penyimpangan fungsi pers di mana media tidak lagi menyampaikan informasi secara objektif, melainkan secara perlahan membentuk stigma dan citra negatif seolah-olah Klien kami telah bersalah sebelum adanya proses hukum.

7. Bahwa pemberitaan yang memuat istilah-istilah seperti “cawe-cawe”, “skandal PMT”, “pintu masuk pemeriksaan KPK”, “Desak KPK Periksa Amelia Anggraini” serta pemuatan foto dan identitas Klien secara eksplisit tanpa adanya konteks klarifikasi atau verifikasi yang adil, adalah bentuk penciptaan skenario opini publik yang berdampak langsung pada reputasi politik, integritas pribadi, dan keamanan sosial Klien kami. 

Kelalaian tersebut tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai kekhilafan jurnalistik biasa, melainkan masuk dalam kategori pembentukan narasi yang memiliki potensi fitnah sistematis (systematic defamatory narrative).

8. Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan keras dan menuntut pertanggungjawaban redaksi atas kerugian immateriil, reputasional, dan psikologis yang ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut, sembari menegaskan bahwa hak jawab ini adalah dasar hukum resmi yang Wajib dimuat oleh media sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 5 ayat (2) UU Pers jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers, dengan konsekuensi hukum dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) apabila diabaikan. 

Faktanya, Sdri. Amelia Anggraini tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun fungsi untuk terlibat dalam pelaksanaan teknis pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT). 

Kedudukan beliau sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat itu hanya mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta fungsi representasi dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi publik. Dengan demikian, peran tersebut bersifat politik representatif dan kontrol kebijakan, bukan eksekusi administratif ataupun keputusan teknis pengadaan yang menjadi domain eksekutif melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan aparatur pengadaan pemerintah. 

Bahwa untuk menilai apakah seseorang dapat dianggap memiliki keterlibatan hukum dalam suatu tindakan administratif negara, doktrin hukum administrasi negara melalui pendapat Prof. Philipus M. Hadjon, S.H. menyatakan bahwa: 

“Setiap tindakan pemerintahan harus bersumber pada atribusi kewenangan. Tanpa kewenangan atribusi, seorang pejabat negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum aftas suatu tindakan administrasi.” 

Doktrin tersebut berpijak pada asas “Geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid en geen verantwoordelijkheid zonder bevoegdheid” (tidak ada tanggung jawab tanpa kewenangan, dan tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum yang sah). 

Bahwa Secara konstitusional dan normatif, kedudukan seorang anggota DPR RI, termasuk dalam hal ini Sdri. Amelia Anggrainiselaku anggota Komisi IX, tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan hukum dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa negara, termasuk Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MDS), fungsi anggota DPR dibatasi secara tegas hanya pada tiga domain kewenangan, yaitufungsi legislasi, fungsi anggaran dalam konteks persetujuan kebijakan makro, dan fungsi pengawasan pelaksanaan program pemerintah, bukan fungsi operasional atau teknis eksekusi program. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 69 ayat (2)yang menyatakan bahwaanggota DPR RI melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; e Pasal 72 huruf gyang menyebutkan bahwa anggota DPR memiliki kewenangan menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan menetapkan atau mengeksekusi proyek pengadaan; 

Pasal 81 huruf I dan huruf J yang menegaskan peran anggota DPR dalam fungsi representasi dan kontrol terhadap pelaksanaan program pemerintah, bukan sebagai pelaksana teknis pengadaan yang berada di bawah domain pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparatur pengadaan eksekutif. 

Bahwa dengan demikian, secara yuridis-empiris, keterlibatan anggota DPR seperti Sdri. Amelia Anggrainihanya terletak pada tataran representasi dan pengawasan berdasarkan mandat konstitusional, bukan sebagai pihak pengguna anggaran (budget user) ataupun pejabat pengadaan (procurement authority) sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Oleh sebab itu, menyandarkan tuduhan atau narasi yang mengaitkan nama anggota DPR dengan pelaksanaan teknis pengadaan PMT merupakan bentuk kekeliruan konstruksi hukum (misconstruction of legal standing) dan jelas tidak memiliki dasar legal formal maupun doktrinal dalam sistem hukum keuangan negara dan tata kelola pemerintahan. 

Bahwa oleh karena itu, karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh Monitor Indonesia telah menimbulkan dampak hukum, etik, dan sosial yang signifikan terhadap Klien kami, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Terjadinya pelanggaran serius terhadap asas Cover Both Sides, di mana Klien kami tidak diberikan ruang Klarifikasi yang layak dan setara sebelum pemberitaan tayang, sehingga hak untuk didengar (audi et alteram partem) sebagai prinsip fundamental dalam etika pers telah diabaikan.

2. Adanya penyalahgunaan dan eksploitasi dokumen resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang seharusnya ditempatkan dalam konteks fungsi representasi dan pengawasan parlemen, namun justru digiring menjadi seolah-olah sebagai alat pembuktian keterlibatan dalam tindak pidana; 

3. Terjadinya serangan langsung terhadap kehormatan, martabat, dan integritas pribadi Klien kami, yang secara hukum dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 310-311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE; 

4. Munculnya dampak sosial dan reputasional yang luas, yang menimbulkan tekanan psikologis, potensi kerugian politik, distorsi opini publik, serta stigma negatif yang melekat secara tidak adil terhadap Klien kami dalam ruang publik digital maupun sosial. 

Adapun dalam Zoom Meeting pada Kamis (9/10/2025) pengadu dan teradu yang hadir telah menyepakati persoalan ini diselesaikan di Dewan Pers.

Semua berita yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Sehubungan dengan semua pemuatan berita di atas maka kami MEMINTA MAAF kepada Amelia Anggraini serta masyarakat pembaca atas kelalaian yang telah dilakukan redaksi Monitorindonesia.com. Sekali lagi kami mohon maaf jika ada kekeliruan. Kami juga akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan ini tidak terulang lagi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru