Jakarta, MI — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin sebanyak 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional untuk memutus praktik mafia distribusi yang selama ini merugikan petani.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pembenahan distribusi pupuk tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga harus disertai pembersihan sistem distribusi yang dinilai selama ini membuka celah permainan mafia pangan.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Amran dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Kementan menyebut pembenahan dilakukan seiring pengungkapan puluhan kasus mafia pangan oleh Satgas Pangan Polri sepanjang 2024-2026. Dari total 92 kasus yang ditangani, sebanyak 27 kasus terkait pupuk subsidi.
Kasus lainnya terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus internal. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat telah menetapkan 77 tersangka.
Khusus di sektor pupuk, Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan, termasuk memainkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, pemerintah juga menemukan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan petani gagal panen dan mengalami kerugian besar.
Kerugian akibat pupuk palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun.
“Pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan,” ujar Amran.
Pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau e-RDKK. Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk secara digital.
Langkah tersebut diklaim membuat distribusi pupuk subsidi menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan meminimalkan penyimpangan di lapangan.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” tegas Amran.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” lanjutnya.**

