Jakarta, MI – Sengketa pemberitaan antara pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandra Willia Gusman, dengan media online Monitorindonesia.com memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MK & Partners, Sandra resmi melayangkan surat somasi, tuntutan hak jawab, dan hak koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, serta merugikan nama baik dan reputasi profesionalnya.
Pihak kuasa hukum mempersoalkan artikel yang dipublikasikan pada 16 Juni 2026 dengan judul "KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman". Menurut mereka, pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi publik yang merugikan karena mengaitkan Sandra dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat somasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan tidak pernah ada upaya konfirmasi, wawancara, maupun permintaan klarifikasi kepada Sandra Willia Gusman sebagai pihak yang menjadi objek utama pemberitaan.
"Klien kami sama sekali tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan ataupun klarifikasi. Padahal prinsip keberimbangan merupakan kewajiban utama dalam praktik jurnalistik yang profesional,"
Menurut kuasa hukum, sejumlah kalimat yang digunakan dalam pemberitaan dinilai membangun framing yang dapat menggiring opini publik. Frasa seperti "menjadi perhatian", "masuk radar pemeriksaan penyidik", "posisi strategis menjadi sorotan", hingga "membuka kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru" dianggap berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap Sandra.
Padahal hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan Sandra Willia Gusman berstatus tersangka, terdakwa, maupun pihak yang terlibat dalam perkara pidana apa pun.
"Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang seolah-olah ditempatkan dalam posisi bersalah sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum,"
Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, pihak Sandra juga keberatan atas penggunaan foto yang bersangkutan dalam artikel tersebut. Kuasa hukum menilai penggunaan foto dilakukan tanpa izin dan ditempatkan dalam konteks pemberitaan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Akibat pemberitaan tersebut, Sandra disebut mengalami kerugian reputasi, tekanan psikologis, gangguan terhadap integritas profesional, serta potensi kerugian ekonomi dan sosial yang tidak kecil.
Dalam surat somasi itu, pihak Sandra menuntut sejumlah hal kepada Monitorindonesia.com, antara lain melakukan koreksi atau perbaikan pemberitaan, memuat hak jawab dan hak koreksi secara utuh tanpa pengurangan substansi, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Sandra Willia Gusman, menghentikan penggunaan foto yang dianggap merugikan, serta tidak lagi memuat pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai fakta.
Kuasa hukum memberikan batas waktu tiga hari kalender atau 3 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi agar seluruh tuntutan dipenuhi. Apabila tidak direspons, pihak Sandra menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Dewan Pers, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan, hingga upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara kuasa hukum Monitor Indonesia Sri Falmen menegaskan, sebagai pejabat publik foto Sandra Gusman sudah menjadi komsumsi publik. "Kan dia pejabat publik? Hal tentang dia adalah komsumsi publik. Kalau gak mau jadi komsumsi publik ya jangan jadi pejabat publik," ujar Sri Falmen.
Falmen menjelaskan, hak jawab adalah hak setiap warga negara yang menjadi objek pemberitaan. "Silahkan dikirim hak jawab terkait dengan pemberitaan penyelidikan di KPK. Redaksi sesuai UU Pers akan memuatnya," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Monitorindonesia.com memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Saudari Sandra Willia Gusman secara utuh sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Redaksi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Saudari Sandra Willia Gusman berstatus tersangka, terdakwa, maupun pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana apa pun.
Monitorindonesia.com berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[Lin]
