Jakarta, MI – Sengketa pemberitaan antara pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandra Willia Gusman, dengan media online Monitorindonesia.com memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MK & Partners, Sandra resmi melayangkan surat somasi, tuntutan hak jawab, dan hak koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, serta merugikan nama baik dan reputasi profesionalnya.
Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 005/SOM/MK/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Makali SH selaku kuasa hukum Sandra Willia Gusman. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Monitorindonesia.com Gatot Eko Cahyono dan penulis berita Adelio Pratama.
Pihak kuasa hukum mempersoalkan artikel yang dipublikasikan pada 16 Juni 2026 dengan judul "KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman". Menurut mereka, pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi publik yang merugikan karena mengaitkan Sandra dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat somasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan tidak pernah ada upaya konfirmasi, wawancara, maupun permintaan klarifikasi kepada Sandra Willia Gusman sebagai pihak yang menjadi objek utama pemberitaan.
"Klien kami sama sekali tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan ataupun klarifikasi. Padahal prinsip keberimbangan merupakan kewajiban utama dalam praktik jurnalistik yang profesional," tulis Makali dalam surat somasi tersebut.
Menurut kuasa hukum, sejumlah kalimat yang digunakan dalam pemberitaan dinilai membangun framing yang dapat menggiring opini publik. Frasa seperti "menjadi perhatian", "masuk radar pemeriksaan penyidik", "posisi strategis menjadi sorotan", hingga "membuka kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru" dianggap berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap Sandra.
Padahal hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan Sandra Willia Gusman berstatus tersangka, terdakwa, maupun pihak yang terlibat dalam perkara pidana apa pun.
"Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang seolah-olah ditempatkan dalam posisi bersalah sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum," demikian salah satu poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum.
Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, pihak Sandra juga keberatan atas penggunaan foto yang bersangkutan dalam artikel tersebut. Kuasa hukum menilai penggunaan foto dilakukan tanpa izin dan ditempatkan dalam konteks pemberitaan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Akibat pemberitaan tersebut, Sandra disebut mengalami kerugian reputasi, tekanan psikologis, gangguan terhadap integritas profesional, serta potensi kerugian ekonomi dan sosial yang tidak kecil.
Dalam surat somasi itu, pihak Sandra menuntut sejumlah hal kepada Monitorindonesia.com, antara lain melakukan koreksi atau perbaikan pemberitaan, memuat hak jawab dan hak koreksi secara utuh tanpa pengurangan substansi, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Sandra Willia Gusman, menghentikan penggunaan foto yang dianggap merugikan, serta tidak lagi memuat pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai fakta.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut ditujukan kepada PT Media Elenora Utama selaku penerbit Monitorindonesia.com, pimpinan redaksi, penulis berita, maupun pihak lain yang terbukti turut bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebarluasan pemberitaan dimaksud.
Nilai tuntutan tersebut disebut sebagai nilai awal yang didasarkan pada perhitungan kerugian reputasi, kerugian profesional, kerugian sosial, kerugian psikologis, serta potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut.
Kuasa hukum memberikan batas waktu tiga hari kalender atau 3 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi agar seluruh tuntutan dipenuhi. Apabila tidak direspons, pihak Sandra menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Dewan Pers, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan, hingga upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, terutama verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selanjutnya, Monitorindonesia.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Sandra Willia Gusman atas pemberitaan berjudul "KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman" yang tayang pada 16 Juni 2026.
Setelah melakukan evaluasi internal dan menerima keberatan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, redaksi menyadari bahwa pemberitaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Redaksi mengakui bahwa pada saat pemberitaan diterbitkan belum diperoleh tanggapan langsung dari Saudari Sandra Willia Gusman sehingga hak untuk memberikan klarifikasi belum terpenuhi secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Monitorindonesia.com memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Saudari Sandra Willia Gusman secara utuh sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Redaksi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Saudari Sandra Willia Gusman berstatus tersangka, terdakwa, maupun pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana apa pun.
Atas ketidaknyamanan, kerugian reputasi, dan persepsi yang mungkin timbul akibat pemberitaan tersebut, Monitorindonesia.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Sandra Willia Gusman, keluarga, institusi tempat yang bersangkutan bekerja, serta para pembaca.
Monitorindonesia.com berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
