Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menelaah kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden (Utsus) Bidang Pariwisata, Zita Anjani yang nilainya cukup fantastis. Zita diketahui pada 2025 memiliki kekayaan Rp 109,3 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia menyoroti peningkatan nilai kekayaan Zita Anjani dalam beberapa periode pelaporan LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Data yang kami sampaikan seluruhnya merujuk pada dokumen LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan penyelenggara negara," ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan data LHKPN tersebut, Zita Anjani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp52,29 miliar.
Selain aset properti, laporan tersebut juga mencatat kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, serta sepeda motor Honda tahun 2017.
LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga sebesar Rp11,88 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta aset lainnya senilai Rp2,44 miliar. Akumulasi seluruh aset tersebut membuat total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp109,3 miliar.
Uchok menyoroti adanya peningkatan nilai kekayaan dibandingkan laporan sebelumnya. Dalam LHKPN periode tahun 2024 yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp89.751.378.000. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp19,57 miliar dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Sementara itu, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, LHKPN yang dilaporkan pada 5 Desember 2024 mencatat total kekayaan Zita Anjani sebesar Rp47.656.900.000.
Berdasarkan perbandingan data tersebut, nilai kekayaan yang dilaporkan mengalami peningkatan lebih dari Rp61 miliar dibandingkan periode sebelumnya. Atas dasar perbandingan data tersebut, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan telaah dan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penelaahan terhadap kenaikan harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN tersebut. Jika diperlukan, proses itu dapat dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Uchok.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan atau konfirmasi dari Zita Anjani maupun perwakilan yang bersangkutan terkait pernyataan yang disampaikan oleh CBA.[Lin]
