BREAKINGNEWS

Enam Tergugat Tak Hadir, Gugatan PMH Seret PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate ke Meja Hijau PN Simalungun

Enam Tergugat Tak Hadir, Gugatan PMH Seret PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate ke Meja Hijau PN Simalungun
Pengacara Sri Falmen (kiri) dan kliennya di PN Simalungun, Senin (29/6/2026) (Foto: Dok MI)

Simalungun, MI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Sim di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6/2026), terpaksa ditunda setelah seluruh enam tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Dalam perkara ini, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) menjadi salah satu pihak tergugat bersama sejumlah pihak lainnya yang digugat oleh Anastasya Simanjorang. 

Gugatan tersebut tidak berkaitan dengan pesangon maupun perselisihan hubungan industrial, melainkan menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas proses audit internal perusahaan yang dinilai mengabaikan hak pekerja untuk memberikan klarifikasi sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap dirinya.

Karena seluruh tergugat tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perdana dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum penggugat, Sri Falmen Siregar, menyayangkan ketidakhadiran seluruh tergugat.

Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji fakta dan argumentasi hukum secara terbuka sehingga ketidakhadiran para tergugat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka menghadapi proses hukum.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran seluruh Tergugat pada sidang perdana ini. Tidak satu pun dari enam Tergugat hadir di persidangan."

"Menurut kami, sikap seperti ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Padahal, pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji seluruh fakta dan dalil hukum secara objektif," ujarnya.

Sri Falmen menegaskan gugatan yang diajukan bukan mempersoalkan hasil audit semata, melainkan prosedur yang ditempuh sebelum hasil audit dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Menurutnya, kliennya menjadi objek audit internal tanpa pernah diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan atas temuan audit. 

Padahal, kesempatan untuk didengar merupakan prinsip mendasar dalam praktik audit yang baik dan menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).

"Persoalan yang kami bawa ke Pengadilan bukan semata-mata mengenai hasil audit, melainkan mengenai prosesnya. Klien kami diaudit, tetapi tidak pernah diberikan hak untuk memberikan klarifikasi."

"Tanpa pernah didengar keterangannya, justru langsung dikenakan sanksi. Kami memandang praktik seperti ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola perusahaan modern," katanya.

Ia juga menilai perkara tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan hak-hak pekerja dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Tidak boleh ada budaya administrative bullying, yaitu ketika kewenangan administratif digunakan sedemikian rupa sehingga seseorang diposisikan bersalah tanpa pernah diberikan kesempatan membela diri."

"Prinsip dasar hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak didengar sebelum suatu keputusan yang merugikannya diambil," tegasnya.

Sementara itu, Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi kepada seluruh pihak tergugat, termasuk kepada Hendri selaku GM Bridgestone Sumatera Rubber Estate, terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran para tergugat, termasuk Bridgestone Sumatera Rubber Estate sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara ini.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Hendri maupun para tergugat lainnya belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026.

Penggugat berharap seluruh tergugat hadir agar Majelis Hakim dapat memeriksa pokok perkara secara terbuka dan menguji seluruh fakta serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Enam Tergugat Tak Hadir, Gugatan PMH Seret Bridgestone... | Monitor Indonesia