Jakarta, MI– Kekuatan paspor Indonesia kembali memberikan kemudahan bagi warga yang ingin bepergian ke luar negeri. Sepanjang 2026, pemegang paspor Republik Indonesia tercatat dapat mengakses 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Meski demikian, kemudahan tersebut bukan berarti seluruh negara membebaskan WNI masuk tanpa persyaratan. Setiap negara tetap memiliki aturan keimigrasian yang berbeda, mulai dari batas lama tinggal, tujuan kunjungan, hingga kewajiban mengurus izin masuk secara digital sebelum keberangkatan.
Berdasarkan data Visa Index dan VisaGuide World, sebanyak 50 negara dan teritori memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan skema ini, WNI hanya perlu membawa paspor yang masih berlaku, namun tetap harus mematuhi ketentuan imigrasi yang ditetapkan negara tujuan.
Negara-negara tersebut tersebar di berbagai kawasan, antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Filipina, Hong Kong, Kazakhstan, Qatar, Turki, Serbia, Brasil, Chile, Peru, Suriname, Maroko, Rwanda, Seychelles, Fiji, hingga Timor-Leste.
Selain itu, terdapat 27 negara yang menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA). Artinya, visa diterbitkan setelah pelancong tiba di bandara negara tujuan. Sejumlah negara yang menerapkan skema ini di antaranya India, Maladewa, Nepal, Bahrain, Bangladesh, Armenia, Azerbaijan, Rusia, Ukraina, Bolivia, Kuba, Etiopia, Tanzania, dan Zimbabwe.
Sementara itu, beberapa negara mewajibkan pemegang paspor Indonesia memperoleh Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum keberangkatan. Sistem izin perjalanan elektronik tersebut diterapkan oleh Jepang, Kenya, Seychelles, Saint Kitts and Nevis, serta Pantai Gading.
Berbeda dengan VoA, eTA harus diajukan secara daring dan memperoleh persetujuan sebelum penumpang menaiki pesawat menuju negara tujuan.
Meski akses perjalanan internasional semakin luas, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya berpatokan pada status bebas visa. Aturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk terkait biaya, dokumen pendukung, hingga syarat masa berlaku paspor.
Karena itu, calon pelancong disarankan selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan sebelum melakukan perjalanan, baik untuk kepentingan wisata, bisnis, maupun pekerjaan.
Kemudahan akses ke puluhan negara ini menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memperluas aktivitas wisata, pendidikan, dan bisnis internasional. Namun, kepatuhan terhadap aturan imigrasi setiap negara tetap menjadi syarat utama agar perjalanan berlangsung lancar tanpa kendala.**
