Jakarta, MI - Senin lalu, saya berdiskusi dengan seorang sahabat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa ITB sekaligus pengurus INKUD.
Percakapan kami berangkat dari sebuah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar: bagaimana membangkitkan kembali gerakan koperasi di tengah ekonomi nasional yang semakin dikendalikan rantai pasok korporasi besar dan logika proyek?
Pertanyaan tersebut semakin relevan menjelang Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026. Dalam momentum itu, GREAT Institute akan menyelenggarakan Seminar Nasional bertema "Reaktualisasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional."
Tema ini bukan sekadar wacana akademik. Ia menyentuh persoalan mendasar dalam politik ekonomi Indonesia: apakah koperasi masih benar-benar diposisikan sebagai sokoguru perekonomian nasional, atau hanya menjadi ornamen dalam pidato-pidato kenegaraan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diuji melalui kebijakan yang nyata. Salah satu ujian terbesarnya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG bukanlah program biasa. Badan Gizi Nasional mengalokasikan anggaran sebesar Rp268 triliun dalam APBN 2026, dengan sekitar 93 persen di antaranya diperuntukkan bagi pelaksanaan Program MBG. Dari sekitar Rp249 triliun dana bantuan pemerintah, 70 persen dialokasikan untuk bahan baku pangan, 20 persen untuk operasional, dan 10 persen untuk insentif mitra pelaksana.
Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan proyeksi penyediaan sekitar 21 miliar porsi makanan sepanjang 2026.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program penyediaan makanan. Program ini merupakan instrumen belanja negara yang sangat besar dan berpotensi membentuk ulang rantai pasok pangan nasional.
Persoalannya, rantai pasok seperti apa yang hendak dibangun?
Indonesia memang membutuhkan MBG. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting masih berada pada angka 19,8 persen atau sekitar 4,48 juta balita. Meski turun dari 21,5 persen pada 2023, angka tersebut tetap menegaskan bahwa persoalan gizi masih menjadi tantangan serius pembangunan manusia Indonesia.
Namun, karena strategisnya program ini, MBG tidak boleh direduksi hanya menjadi urusan nasi, lauk, susu, buah, dapur produksi, dan distribusi ke sekolah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menanam berasnya? Siapa yang memasok sayurnya? Siapa yang memelihara ayamnya? Siapa yang menangkap ikannya? Siapa yang memasaknya? Siapa yang mendistribusikannya? Dan yang paling penting, siapa yang menikmati nilai tambah ekonomi dari seluruh proses tersebut?
Apabila jawabannya adalah segelintir vendor besar yang jauh dari desa, maka sejak awal MBG telah kehilangan ruh ekonomi kerakyatannya.
Anak-anak memang memperoleh makanan bergizi. Namun petani tetap menjual hasil panennya dengan harga murah. Nelayan tetap tidak memiliki kepastian pasar. Peternak rakyat tetap kalah bersaing dengan industri besar. UMKM pangan hanya menjadi pelengkap, sementara koperasi kembali menjadi penonton.
Itu bukan ekonomi kerakyatan. Itu hanyalah konsumsi publik yang dibiayai APBN.
Bahaya terbesar MBG bukan semata-mata menu yang kurang baik atau distribusi yang terlambat. Ancaman yang jauh lebih besar adalah lahirnya oligarki baru dalam bisnis pangan sosial.
Apabila program sebesar ini hanya dijalankan dengan pendekatan proyek berskala besar, maka yang tumbuh bukanlah gerakan ekonomi rakyat, melainkan industri katering politik. Rantai pasok menjadi tertutup, harga sulit diawasi, pemasok lokal tersingkir, dan desa hanya menjadi lokasi penerima manfaat tanpa memperoleh nilai tambah ekonomi.
Karena itu, MBG harus dikembalikan kepada Gerakan Koperasi Merah Putih melalui instrumen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah sebenarnya telah memiliki fondasi kelembagaan yang kuat. Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipersiapkan dengan berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, kendaraan logistik, hingga akses pembiayaan mikro.
Di atas kertas, ini merupakan infrastruktur ekonomi rakyat yang sangat besar.
Namun koperasi tidak boleh berhenti sebagai papan nama atau proyek administratif. KDKMP harus menjadi simpul ekonomi yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, UMKM pangan, dapur komunitas, sekolah, pesantren, pemerintah daerah, dan negara.
Melalui KDKMP, MBG dapat menjadi mesin penggerak ekonomi desa.
Petani memasok beras, sayur, buah, jagung, dan umbi-umbian. Peternak rakyat memasok telur, ayam, daging, dan susu. Nelayan menyediakan ikan sebagai sumber protein. UMKM pangan dan dapur komunitas mengolah bahan baku menjadi makanan bergizi.
Sementara itu, koperasi berperan sebagai agregator yang mengonsolidasikan pemasok, mengatur volume produksi, menjaga mutu, mengendalikan harga, mengoordinasikan distribusi, sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Model seperti ini mengubah MBG dari sekadar program belanja pemerintah menjadi instrumen pembangunan pasar rakyat.
Negara tidak hanya membeli makanan, tetapi juga menciptakan permintaan yang stabil bagi jutaan produsen kecil.
Petani tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada tengkulak. Nelayan memperoleh kepastian pembeli. Peternak memiliki permintaan yang berkelanjutan. UMKM naik kelas. Desa menikmati perputaran ekonomi.
Inilah makna sesungguhnya dari reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945.
Bukan sekadar pidato tentang sokoguru ekonomi. Bukan pula seremoni tahunan Hari Koperasi.
Reaktualisasi Pasal 33 berarti menempatkan koperasi sebagai bagian dari desain utama kebijakan ekonomi nasional.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal kelembagaan yang besar. Data BPS yang dirujuk Databoks menunjukkan jumlah koperasi aktif pada 2025 mencapai 222.462 unit atau meningkat sekitar 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Potensi sebesar itu tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus diintegrasikan dengan agenda ketahanan pangan, perbaikan gizi, pendidikan, dan pembangunan desa.
Namun mengembalikan MBG kepada koperasi tidak berarti menurunkan standar tata kelola.
Sebaliknya, KDKMP harus dipaksa naik kelas menjadi koperasi yang modern, profesional, digital, transparan, dan akuntabel.
Standar gizi harus dipenuhi secara ketat. Keamanan pangan wajib dijaga. Kebersihan dapur harus diaudit. Kualitas bahan baku harus terukur. Harga harus transparan. Daftar pemasok harus terbuka. Volume produksi harus terdokumentasi. Menu harus dapat diverifikasi. Sistem pembayaran harus digital. Setiap rupiah anggaran harus dapat ditelusuri.
Jangan sampai atas nama ekonomi kerakyatan, MBG justru berubah menjadi bancakan baru di daerah.
Jangan pula koperasi hanya dijadikan stempel untuk melegitimasi praktik rente.
Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen demokrasi ekonomi, bukan kendaraan pemburu proyek.
Pemerintah pusat perlu menetapkan standar nasional mengenai gizi, keamanan pangan, tata kelola anggaran, audit digital, harga acuan, sistem pembayaran, serta mekanisme pengawasan.
Namun di sisi lain, pemerintah pusat juga tidak boleh memaksakan pola yang seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik daerah.
Pemerintah daerah harus memetakan potensi pangan lokal. Wilayah pesisir mengandalkan hasil laut. Daerah pertanian memanfaatkan beras, jagung, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian. Sentra peternakan menyuplai telur, ayam, daging, dan susu.
Standar gizinya boleh sama secara nasional, tetapi bahan pangannya harus bertumpu pada kekuatan lokal.
Dengan demikian, MBG tidak hanya mengenyangkan anak-anak Indonesia, tetapi juga membangun ulang struktur ekonomi pangan daerah.
Program ini dapat memperpendek rantai pasok, memperbaiki harga di tingkat produsen, mengurangi dominasi perantara, sekaligus memperkuat kemandirian pangan nasional.
MBG memberi kesempatan besar bagi negara untuk membuktikan keberpihakannya.
Apakah triliunan rupiah APBN akan berputar di desa-desa atau justru terkonsentrasi di tangan segelintir pemain besar?
Apakah koperasi benar-benar diberi ruang sebagai pelaku utama, atau hanya kembali disebut dalam pidato-pidato resmi?
Karena itu, sudah saatnya MBG dikembalikan kepada Gerakan Koperasi Merah Putih.
Jangan biarkan program mulia ini berhenti sebagai proyek logistik makanan.
MBG harus menyehatkan anak-anak Indonesia. Namun lebih dari itu, MBG harus menyehatkan cara negara membangun ekonomi: adil, transparan, gotong royong, dan berdaulat.
Sebab sepiring makanan di tangan anak Indonesia akan memiliki makna yang jauh lebih besar apabila di dalamnya terdapat keringat petani, hasil tangkapan nelayan, kerja keras peternak, kreativitas UMKM, tata kelola koperasi yang sehat, serta keberpihakan nyata negara kepada rakyatnya sendiri.
[Abdullah Rasyid/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute]
