BREAKINGNEWS

Hak Jawab Sandra Willia Gusman dan Hak Koreksi atas Dua Pemberitaan Monitorindonesia.com

Hak Jawab Sandra Willia Gusman dan Hak Koreksi atas Dua Pemberitaan Monitorindonesia.com
BPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kuasa hukum Sandra Willia Gusman, dari Kantor Hukum MK & Partners secara resmi menyampaikan jawaban atas surat tanggapan Monitorindonesia.com terkait somasi yang sebelumnya diajukan. 

Surat bernomor 006/MK-JWB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang melampirkan Hak Jawab dan Hak Koreksi serta merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 930/DP/VII/2026 tentang penyelesaian pengaduan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Sandra Willia Gusman menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat tanggapan dari Monitorindonesia.com tertanggal 6 Juli 2026 beserta surat dari Dewan Pers. 

Setelah mempelajari kedua surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tanggapan yang menjadi dasar pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurut kuasa hukum Sandra, tujuan utama somasi yang disampaikan bukan untuk menghambat kemerdekaan pers, melainkan meminta dipenuhinya hak konstitusional kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi, sekaligus meminta pemulihan nama baik akibat pemberitaan yang menurut kliennya tidak berimbang dan tidak didahului konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa anggapan Monitorindonesia.com yang menyatakan somasi tidak memuat naskah Hak Jawab tidak menghapus kewajiban media untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan memperoleh Hak Jawab. Sebagai bentuk itikad baik, bersama surat tersebut mereka melampirkan naskah Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diminta oleh pihak media.

Selain itu, mereka tetap menyatakan keberatan terhadap keberimbangan pemberitaan. Menurut kuasa hukum Sandra, sebelum berita dipublikasikan kliennya tidak pernah memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan sehingga asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Apabila benar terdapat upaya konfirmasi sebagaimana disampaikan Monitorindonesia.com, kuasa hukum meminta agar media dapat memperlihatkan bukti lengkap mengenai waktu konfirmasi, media komunikasi yang digunakan, identitas pihak yang dihubungi, serta substansi pertanyaan yang diajukan.

Kuasa hukum Sandra juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyatakan pemberitaan tersebut menyebut dirinya sebagai tersangka. Menurut mereka, keberatan utama justru terletak pada konstruksi pemberitaan yang mengangkat kembali peristiwa lama sehingga berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak proporsional tanpa disertai informasi mengenai perkembangan fakta yang sebenarnya.

Meski demikian, pihak Sandra menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.

Namun apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, kliennya tetap mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Jawab atas Dua Pemberitaan

Dalam lampiran surat tersebut, Sandra Willia Gusman melalui kuasa hukumnya mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap dua pemberitaan Monitorindonesia.com, yaitu:

"KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman", terbit pada 16 Juni 2026 pukul 01.26 WIB, ditulis oleh Adelio Pratama.

"LHKPN Sandra Willia Gusman Rp1,39 Miliar, Pejabat BPK yang Dua Kali Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU SYL", terbit pada 16 Juni 2026 pukul 16.42 WIB, ditulis oleh Bahrul Haq.

Hak Jawab tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Keberatan terhadap Judul Berita

Sandra menyatakan judul berita "KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman" telah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah terdapat perkembangan baru mengenai pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut penjelasannya, sampai dengan Hak Jawab tersebut disampaikan tidak terdapat panggilan maupun pemeriksaan baru dari KPK terhadap dirinya. Karena itu, ia meminta agar informasi tersebut dipahami secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

2. Keberatan atas Pengangkatan Kembali Peristiwa Lama

Sandra juga mempersoalkan pemberitaan yang mengangkat kembali informasi mengenai permintaan keterangan yang terjadi sekitar satu tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi mengenai perkembangan terbaru sehingga dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat peristiwa hukum baru, padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam Hak Jawab disebutkan bahwa pemberitaan mengenai suatu peristiwa hukum seyogianya juga memperhatikan konteks waktu, perkembangan perkara, serta relevansinya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menyesatkan.

3. Penegasan Mengenai Status Hukum

Dalam Hak Jawab tersebut, Sandra menegaskan bahwa: dirinya bukan tersangka; bukan terdakwa; tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana; dan sampai Hak Jawab dibuat tidak terdapat penetapan status hukum apa pun terhadap dirinya dalam perkara yang diberitakan.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemberitaan mengenai dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam hukum positif Indonesia.

4. Klarifikasi Terkait "Dua Kali Dipanggil" dan "Dua Kali Diperiksa"

Sandra juga memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebut dirinya dua kali dipanggil dan dua kali diperiksa oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penjelasannya:

dirinya tidak pernah menerima dua kali panggilan sebagaimana dibangun dalam konstruksi pemberitaan tersebut;
dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, namun menurut pemahamannya hanya berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi pada saat itu dan bukan sebagaimana konstruksi pemberitaan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan TPPU;
permintaan keterangan tersebut juga telah terjadi sekitar satu tahun yang lalu dan bukan merupakan peristiwa hukum yang baru.

Atas dasar itu, Sandra meminta agar bagian pemberitaan tersebut dikoreksi sesuai fakta yang sebenarnya.

5. Klarifikasi Mengenai Hubungan dengan Perkara TPPU SYL

Sandra juga menyampaikan keberatan karena pemberitaan berulang kali menghubungkan namanya dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Melalui Hak Jawab, ia menegaskan bahwa:

dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang diberitakan;
dirinya tidak pernah dinyatakan oleh KPK sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Karena itu, ia meminta agar pemberitaan mengenai dirinya tidak disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi publik yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar yang jelas.

6. Keberatan atas Framing Pemberitaan

Sandra menilai sejumlah kalimat dalam pemberitaan berpotensi membangun persepsi publik yang tidak utuh mengenai dirinya, antara lain penggunaan frasa:

"mendadak menjadi perhatian";
"dua kali dipanggil";
"posisi strategis menjadi sorotan";
"masuk dalam daftar saksi";
"membuka kemungkinan terungkap fakta-fakta baru".

Menurutnya, apabila kalimat-kalimat tersebut disajikan tanpa penjelasan yang lengkap mengenai perkembangan faktual terkini, masyarakat dapat memperoleh persepsi yang tidak utuh mengenai dirinya.

Karena itu, ia meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan asas akurasi, keberimbangan, proporsionalitas, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

7. Keberatan atas Penggunaan Foto

Sandra juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan fotonya dalam pemberitaan.

Menurut Hak Jawab tersebut, penggunaan foto seseorang dalam pemberitaan hendaknya memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asal-usul foto, hak penggunaan, serta konteks pemuatannya sehingga tidak menimbulkan kesan atau persepsi yang merugikan pihak yang diberitakan.

8. Dampak Pemberitaan

Sandra menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap:

nama baiknya;
reputasi profesionalnya sebagai pejabat pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
hubungan profesional dengan berbagai lembaga, instansi, dan mitra kerja; serta
persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan integritasnya sebagai aparatur negara.

Oleh karena itu, ia berharap media memperhatikan akibat sosial dari suatu pemberitaan, khususnya apabila mengangkat kembali peristiwa yang telah lama berlalu.

9. Keberimbangan Pemberitaan

Sandra berpendapat bahwa pemberitaan yang menyangkut nama seseorang seharusnya memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Menurutnya, Hak Jawab tersebut merupakan penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai keadaan sebenarnya.

10. Permintaan Hak Koreksi

Sebagai tindak lanjut, Sandra meminta Monitorindonesia.com untuk:

Memuat Hak Jawab secara utuh, proporsional, dan pada ruang pemberitaan yang setara sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Melakukan Hak Koreksi terhadap bagian pemberitaan yang menurut penjelasannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Menambahkan penjelasan bahwa sampai saat Hak Jawab disampaikan tidak terdapat panggilan baru maupun status hukum terhadap dirinya dalam perkara yang diberitakan.

Memperbarui informasi sehingga masyarakat memperoleh perkembangan fakta yang utuh dan tidak hanya memperoleh informasi mengenai peristiwa yang telah berlalu.

Menghormati asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Dalam bagian penutup, Sandra menegaskan bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut disampaikan semata-mata untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Pihaknya menyatakan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, menurutnya, kemerdekaan pers juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, verifikasi, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas nama baik dan kehormatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut ditandatangani oleh Makali, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum MK & Partners, di Jakarta pada 13 Juli 2026, dengan tembusan kepada Ketua Dewan Pers RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan arsip.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Hak Jawab Sandra Willia Gusman dan Hak Koreksi atas Dua Pemberitaan Monitorindonesia.com | Monitor Indonesia