Pemerintah Cabut Izin 7 Stasiun TV, RCTI Hingga ANTV

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 November 2022 11:56 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah telah mencabut izin Siaran Radio (ISR) tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran TV analog per hari Kamis (3/11). Ketujuh stasiun TV itu, yakni MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. "Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/11). Mahfud mengatakan, penghentian siaran TV analog berjalan efektif. Namun, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah tersebut. "Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 kemarin," ungkapnya. Lebih lanjut, Mahfud mengatakan stasiun TV yang masih melakukan siaran analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, ia pun meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati aturan yang berlaku terkait Analog Switch Off (ASO) tersebut. "Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," kata Mahfud. "ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," pungkasnya.