PT Teknology Cipta Karya Klaim Tak Ada Masalah dalam Proyek Pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 9 jam yang lalu
Kuasa Hukum PT TKC, Yudha Ramon (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum PT TKC, Yudha Ramon (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Teknology Cipta Karya (TCK) mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki permasalahan dalam proyek pengadaan perangkat strategis advance portal system untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dari anggaran Tahun 2023. 

Adapun sebelumnya PT TCK sebagai pemenang tender proyek diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier PT. TIM sehingga dinilai dapat merugikan negara.

Kuasa Hukum PT TKC, Yudha Ramon menegaskan bahwa barang tersebut telah diterima dengan baik. “Pada intinya, tidak ada permasalahan di proyek Kejaksaan tersebut. Barang telah diterima dengan baik dan berfungsi sebagai mana mestinya,” kata Yudha, Selasa (16/7/2024).

Menurut Yudha alasan kenapa sempat pembayaran tertunda. Karena sebelumnya dari pihak ekspedisi yang dinominasikan oleh PT. TIM selaku rekanan penyedia hardware terlambat dalam pengiriman ke end user dan aslinya dokumen pengiriman sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak belum diterima oleh PT. TCK dari PT. TIM.

“Hal tersebut yang menunda pembayaran kepada PT. TIM. Setelah semua kondisi terpenuhi, PT. TCK telah melakukan pelunasan atas pekerjaan tersebut kepada PT TIM,” bebernya.

Sehingga, tegas dia, kabar yang menyebut Direktur PT. TCK, Darwin Michael dan salah satu Owner PT. TCK, Engel Glendy Sahanggamu diduga melakukan tindakan yang merugikan negara adalah tidak benar. 

Hal ini, ungkap dia, hanya praktik bisnis biasa para pihak yang dipandu oleh persyaratan dalam perjanjian saja. “Yang mana dari kedua belah pihak ada hal yang belum terpenuhi, dan terbukti pihak PT. TIM telah menyatakan proyek tersebut telah selesai sebagaimana mustinya,” tandasnya.

Yudha menjelaskan bahwa, TCK selaku pihak pengadaan portal advance System di Kejagung berupa hardware dan software. Rencananya, hardware dan software itu akan didistribusikan ke seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan se-Indonesia.

Dia mengklaim, TCK menggandeng PT TIM selaku pengadaan hardware dan kontrak ditandatangani pada April 2023. Salah satu kewajiban PT. TIM adalah mengirim barang ke Satker Kejaksaan, dan dalam proses pengiriman itu PT. TIM menunjuk perusahaan ekspedisi.

Ternyata perjalanan ekspedisi yang ditunjuk PT. TIM mengalami keterlambatan dalam mengirim barang tersebut ke beberapa satker. Seharusnya, barang terkirim bulan Oktober-November 2023, tapi baru rampung di awal Maret 2024.

"Selain itu, dokumen pengiriman seperti delivery order maupun resi pengiriman belum diserahkan keseluruhan kepada PT. TCK oleh PT. TIM, hingga akhirnya diserahkan pada bulan Juli 2024,” jelasnya.

Setelah itu, PT. TIM melayangkan protes kepada TCK karena menunda pembayaran dan memuat berita di media massa. Padahal, kata dia, syarat perjanjian belum lengkap dari pihak PT. TIM sehingga PT. TCK meminta agar seluruh persyaratan dalam perjanjian dipenuhi sebelum melakukan pembayaran.

PT. TCK dan PT. TIM akhirnya duduk bersama dalam proses negosiasi yang mana memakan waktu cukup lama. Hal itu, tambah Yudha, mengingat para pihak masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, antara lain pembayaran dan penyerahan dokumen pengiriman asli.

Namun akhirnya, kedua belah pihak yakni PT. TCK dan PT. TIM telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan dalam proyek tersebut. "Pada bulan Juli 2024, akhirnya para pihak bersepakat dan saling memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam perjanjian, sehingga seluruh kewajiban dalam perjanjian telah terpenuhi dan tuntas,” demikian Yudha.