Platform World Disanksi Komdigi, Data Iris Mata WNI Wajib Dihapus


Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa pengumpulan data biometrik iris oleh platform World ID belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk melindungi keamanan data warga.
"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," tutur Alexander, melansir laman resmi Komdigi, Senin (16/6/2025).
Saat ini World dikelola oleh Tools For Humanity (TFF) dan mitranya di dalam negeri, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Alex menerangkan bahwa evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.
"Kelompok ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," ujarnya.
Komdigi menegaskan bahwa sebagai penegakan regulasi, TFH dan PT SAN diwajibkan untuk menjalankan empat empat hal berikut:
- Penghentian aktivitas pengumpulan data pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
- Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
- Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
- Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan operasional TFH di Indonesia sangat ditentukan oleh kesungguhan perusahaan dalam mematuhi regulasi nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," tutupnya.
Topik:
komdigi world-app sanksi-platform