Langgar Aturan PSE, Komdigi Blokir Akses eBay dan Dua Platform Lain


Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memutus akses terhadap tiga platform digital asing dan domestik karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Salah satu yang terdampak adalah eBay Inc., raksasa e-commerce global asal Amerika Serikat. Selain eBay, dua entitas lain yang turut dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses adalah PT Dunia Luxindo, pemilik situs bathandbodyworks.co.id, serta KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada Sabtu (28/6/2025), dilansir dari laman resmi Komdigi.
Sanksi dimaksud sebagaimana Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelum dikenakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, kata Alexander, Kementerian Komdigi memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan keterangan pers terkait dengan kewajiban pendaftaran.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ungkapnya.
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di ranah digital, demi menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan akuntabel.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong kesetaraan kewajiban di antara seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun asing.
"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," imbuhnya.
Kementerian Komdigi juga mengimbau seluruh PSE agar melakukan pendaftaran sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia. "Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," kata Alexander Sabar.
Panduan lengkap terkait proses pendaftaran dan pembaruan data PSE dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
Topik:
komdigi penyelenggara-sistem-elektronik ebay