Proposal Apple Ditolak, iPhone 16 di Indonesia Masih Terombang-Ambing

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2025 21:23 WIB
iPhone 16 Masih Belum Memenuhi Syarat TKDN dari Kemenperin (Foto: Ist)
iPhone 16 Masih Belum Memenuhi Syarat TKDN dari Kemenperin (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Perwakilan Apple baru saja melakukan pertemuan penting dengan pemerintah Indonesia, tepatnya dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pertemuan tersebut, Apple mengungkapkan niat besar mereka untuk membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag senilai US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

Namun, meskipun langkah tersebut mendapatkan sambutan positif, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple untuk membuka fasilitas produksi AirTag ini tidak akan memengaruhi kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple, termasuk iPhone 16 yang tengah dinantikan di pasar Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa produksi AirTag yang akan dilakukan oleh mitra Apple di Batam bukanlah bagian dari kategori produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak berhubungan langsung dengan perhitungan TKDN untuk perangkat HKT seperti iPhone dan iPad.

"Secara tegas Permenperin No. 29/2017 ini adalah turunan Permenkominfo yang mengatur minimum threshold (batas minimal) yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapat izin edar," kata Menperin saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (9/1/2025).

Oleh karena itu, sertifikat TKDN untuk iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen yang merupakan bagian langsung dari produk tersebut.

Menperin mengatakan, Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Artinya sampai saat ini nasib iPhone 16 masih belum jelas karena belum memenuhi syarat TKDN dari Kemenperin.

"Jadi kalau kita lihat aturannya, belum bisa atau belum boleh, tidak ada dasar Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia. Karena tidak ada keterkaitannya langsung [pabrik AirTag]," tutur Menperin.

Dalam pertemuan dengan Apple, Kemenperin membahas proposal yang diajukan pada Senin (6/1/2025), dan memberikan tanggapan terhadap beberapa poin yang diajukan oleh Apple. Menurut Menperin, Apple telah mengusulkan jumlah investasi inovasi, namun nilai yang diajukan masih belum sesuai dengan harapan teknokratis.

"Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," jelasnya.

Meskipun demikian, Menperin menghargai investasi Apple dalam pembangunan pabrik produksi AirTag di Batam, Indonesia. Proses produksi AirTag di Batam akan melibatkan vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.

"Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi AirTag itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai." pungkasnya.

Topik:

apple tkdn kemenperin airtag iphone-16 investasi-apple