Komdigi Ancam Sanksi Platform yang Tak Lindungi Anak di Media Sosial

Jakarta, MI - Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menjelaskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujar Meutya dalam penjabaran aturan turunan perihal limitasi akses media sosial untuk anak, dikutip Jumat (6/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengimplementasi larangan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," kata Meutya.
Meski diakui dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena risiko paparan dunia digital terhadap anak-anak semakin besar. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempertaruhkan masa depan anak-anak.
Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
"Pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital," jelas Komdigi.
Bahkan jika suatu platform tidak ditemukan persoalan, risiko ketergantungan terhadap penggunaan digital tetap dapat muncul. Kondisi ini bisa berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Meutya.
Topik:
