BREAKINGNEWS

Daftar Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Komdigi Kaji Aturan Baru

Daftar Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Komdigi Kaji Aturan Baru
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji rencana penerapan registrasi ulang bagi pengguna media sosial menggunakan nomor ponsel. Kebijakan ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (18/5/2026).

Meutya menjelaskan, selama ini pencantuman nomor telepon saat mendaftar media sosial masih bersifat tidak wajib.

"Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Meutya.

Ia mengatakan, penggunaan nomor ponsel bertujuan memperjelas identitas setiap pengguna media sosial. Dengan begitu, pengguna akan lebih bertanggungjawab terhadap tulisan yang diunggah dalam platform.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian. Komdigi juga tengah melakukan konsultasi publik.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tuturnya.

Gagasan penggunaan nomor ponsel ini sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini sudah muncul sejak 2019, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat itu pernah mempertimbangkan kebijakan serupa.

Mantan Menteri Kominfo Rudiantara kala itu menyebutkan bahwa penggunaan nomor HP akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun.

Ketentuan tersebut merujuk pada sistem registrasi kartu prabayar yang selama ini mewajibkan pengguna mencantumkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, pernah mengusulkan agar ke depan setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun.

Ia mencontohkan kebijakan di Swiss, yang membatasi satu warga negara hanya memiliki satu nomor ponsel yang terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk media sosial.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, "katanya beberapa waktu lalu.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Daftar Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Komdigi Kaji Aturan Baru | Monitor Indonesia