Jakarta, MI - Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan penipuan (scam) tertinggi di Indonesia berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat 119.750 laporan berasal dari Jawa Barat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan angka tersebut jauh melampaui DKI Jakarta yang mencatat 84.845 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.
Hudiyanto menekankan, kecepatan melapor menjadi kunci untuk menyelamatkan dana korban. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang rekening pelaku diblokir sebelum uang berpindah tangan.
“Kecepatan pelaporan sangat menentukan karena semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang rekening pelaku dapat diblokir dan dana korban dapat diselamatkan,” ujar Hudiyanto dalam Journalis Class Angkatan Ke-12, Senin (29/6/2026).
Secara nasional, IASC telah menerima 579.459 laporan yang melibatkan 998.558 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.554 rekening atau 51,63% berhasil diblokir.
Upaya tersebut membuat IASC berhasil membekukan dana senilai Rp638,9 miliar. Dari total itu, Rp169,3 miliar telah dikembalikan kepada para korban penipuan.
Berdasarkan wilayah, Pulau Jawa menjadi penyumbang laporan terbanyak dengan 404.502 kasus. Angka itu jauh di atas Kalimantan yang mencatat 32.779 laporan, Sumatra 32.456 laporan, Sulawesi 22.521 laporan, Bali dan Nusa Tenggara 21.323 laporan, serta Maluku dan Papua 5.046 laporan.
Sementara itu, modus penipuan yang paling banyak diadukan adalah penipuan transaksi belanja dengan 77.740 laporan. Disusul impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan kerja 23.910 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan.
Hudiyanto juga mengungkapkan pegawai swasta menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban investasi ilegal. Menurutnya, keinginan memperoleh penghasilan tambahan dalam waktu singkat membuat banyak orang lengah terhadap skema investasi bodong.
Hingga 31 Mei 2026, total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 telah mencapai Rp142,22 triliun. Berdasarkan profesi pelapor, pegawai swasta menempati urutan pertama dengan 612 pelapor, disusul wiraswasta 434 pelapor, ibu rumah tangga 407 pelapor, masyarakat yang tidak bekerja 378 pelapor, dan pegawai negeri sebanyak 134 pelapor.
Hudiyanto menjelaskan, banyak pegawai swasta tergiur mencari pemasukan tambahan di luar gaji bulanan. Celah itulah yang dimanfaatkan pelaku dengan menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat yang sebenarnya merupakan skema penipuan, seperti money game maupun skema Ponzi.
“Umumnya, ketika seseorang ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang cepat, mereka berharap dengan gaji yang dimiliki bisa memperoleh tambahan uang dari investasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rendahnya kewaspadaan saat mengejar keuntungan instan membuat pegawai swasta menjadi target empuk investasi ilegal. Janji cuan besar tanpa risiko sering kali mengalahkan pertimbangan rasional calon korban.
Hudiyanto juga menegaskan bahwa tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang kebal dari investasi bodong. Menurutnya, korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berpendidikan tinggi.
“Apakah pendidikan tinggi membuat seseorang tidak akan menjadi korban? Tidak juga. Ada aspek kelemahan manusia yang sering dimanfaatkan pelaku, yaitu greedy atau keserakahan. Ketika dijanjikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat, banyak orang akhirnya tergiur,” pungkasnya.
