Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan segera mengkaji regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan hingga habis.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan telah menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari dampaknya, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian aturan yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Ia menyampaikan, pemerintah berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa konsumen harus memiliki jaminan agar kuota internet yang telah dibeli tidak hangus dan dapat digunakan hingga habis. Dalam putusannya, MK juga menawarkan enam opsi agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
