Berita vonis lepas Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan (Foto: Dok MI)
Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut., Rabu (29/10/2025).

Hakim Djuyamto, Agam dan Ali Dituntut 12 Tahun Penjara

29 Oktober 2025 14:32 WIB | Hukum

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (Foto: Dok MI)
Sebanyak tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Ketiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
7 tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (Foto: Kolase MI)
Hakim Djuyamto mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI/Aswan)