Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 06:08 WIB

Jakarta, MI - Bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Video Sebelumnya
Prabowo Vs Anies Soal Pertahanan
Video Selanjutnya
Kejagung Tangkap Direktur Trust Multi Finance
Check icon
URL Berhasil disalin