Eks Wamenkumham Eddy Tak jadi Tersangka?

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 30 Januari 2024 21:25 WIB

Jakarta, MI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dalam sidang pada Selasa (30/1).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. 

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.