Kejagung Borgol Bekas GM Antam
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena (AHA) sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul dilakukan penyidik usai memeriksa total 25 saksi dalam kasus tersebut.
