Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 11:06 WIB

Jakarta. MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Video Sebelumnya
Gerindra: Ada Parpol Kubu Tetangga Mau Ikut Gabung
Video Selanjutnya
Koalisi Perubahan Siap Mendukung Usul Ganjar Soal Hak Angket di DPR
Check icon
URL Berhasil disalin