Baru Hirup Udara Segar, Ronald Tannur Masuk Hotel Prodeo Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2025 13 jam yang lalu
Baru Hirup Udara Segar, Ronald Tannur Masuk Hotel Prodeo Lagi
Jakarta, MI - Gregorius Ronald Tannur pakai rompi tahanan lagi usai ditangkap dan langsung digelandang ke Rutan kelas 1 Surabaya, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.
 
Adapun Ronald Tannur sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. 
 
Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
 
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu malam, 23 Oktober 2024.
 
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.