Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2025 14:26 WIB
Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

Jakarta, MI - Sekjen PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, Selasa (24/12). 

Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.