Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu
Adelio Pratama
Diperbarui
17 Januari 2025 1 hari yang lalu
Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Previous Post
Korupsi Investasi Bodong Taspen Seret Bosnya
Check icon
URL Berhasil disalin