Bikin Malu Saja, Pungli Berjamaah di "Kandang" Sendiri
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pegawai dan mantan pegawai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ada 15 tersangka yang telah ditahan lembaga antirasuah itu, sebagai berikut:
1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF);
2. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK);
3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR);
4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH);
5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT);
6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH);
7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN);
8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP);
9. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR);
10. Petugas Cabang Rutan KPK Suharlan (SH);
11. Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA);
12. Petugas Cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA);
13. Petugas Cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD);
14. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA);
15. Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Previous Post
Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu
Next Post