APBN Kritis

Adrian
Adrian
Diperbarui 15 Januari 2025 13:39 WIB
APBN Kritis

Jakarta, MI - Pemerintahan Jokowi semakin membabibuta. Semakin nekat. Semakin kehilangan akal. Konsititusi pun ditabrak. Rencananya, pemerintahan Jokowi mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik iuran pariwisata dari masyarakat melalui tiket penerbangan.

Perpres pungutan dana masyarakat, seperti iuran pariwisata, adalah ilegal. Karena semua pungutan dari masyarakat harus diatur dengan undang-undang, sesuai bunyi Pasal 23A UUD: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.