APBN Kritis
Adrian
Diperbarui
15 Januari 2025 13:39 WIB
Jakarta, MI - Pemerintahan Jokowi semakin membabibuta. Semakin nekat. Semakin kehilangan akal. Konsititusi pun ditabrak. Rencananya, pemerintahan Jokowi mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik iuran pariwisata dari masyarakat melalui tiket penerbangan.
Perpres pungutan dana masyarakat, seperti iuran pariwisata, adalah ilegal. Karena semua pungutan dari masyarakat harus diatur dengan undang-undang, sesuai bunyi Pasal 23A UUD: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Previous Post
Oknum Auditor BPK 'Palak' Kementan Rp 12 M Agar WTP
Check icon
URL Berhasil disalin